Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus yang mencakup periode 2015 hingga 2022 ini kini menambah daftar tersangka menjadi 23 orang, termasuk satu tersangka yang terjerat dalam perkara obstruction of justice.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah SPT, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode Januari 2020 hingga Juni 2020. Berdasarkan keterangan dari tiga saksi yang diperiksa pada hari ini, yakni HS, ASQ, dan SPT, serta alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status SPT dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasusnya, SPT diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan secara melawan hukum menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2020, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SPT juga diduga dengan sengaja mengabaikan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB tersebut serta tidak melakukan evaluasi terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, SPT telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2024. Dengan penambahan tersangka ini, proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk semakin dalam dan menunjukkan komitmen tegas Kejaksaan Agung dalam menindak para pelaku korupsi di Indonesia. (Tim-PR Kejagung)