Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal.Rabu ( 25/12/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bersama Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, serentak bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas, dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan ini mencerminkan wujud apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak sembilan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri menjalani kehidupan baru di masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan pesan yang inspiratif. “Selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi Natal.
Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik. Saya berharap kita tidak bertemu lagi di Lapas. Mari jadikan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk berubah dan berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tegas Menteri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Tidak hanya memberikan remisi, pemerintah juga terus mengembangkan program pembinaan yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan mental para warga binaan.
Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh harapan, mencerminkan komitmen Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam mendukung program pemasyarakatan yang humanis dan berdampak nyata bagi masa depan para warga binaan.(red/*)















