Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Sumber Mandiri Bersama (SMB) di Palembang dan menyita aset terkait dugaan korupsi pengelolaan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan keuangan negara.Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk bukti penerimaan surat, memo tulisan tangan, dan laporan keuangan perusahaan.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., juga menyita lahan PT SMB seluas 617,98 hektare yang berada di luar HGU tanpa alas hak. Penyitaan ini disaksikan oleh camat, kepala desa, serta perwakilan PT SMB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Muba, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan, serta memasang tanda penyitaan guna mengamankan aset tersebut,” ujarnya.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut guna mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut. (Tim)