Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPalembang

Korupsi Pengelolaan HGU, Kejari Muba Sita Aset PT SMB

216
×

Korupsi Pengelolaan HGU, Kejari Muba Sita Aset PT SMB

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejari Muba saat menggeledah kantor PT SMB dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan HGU.(Foto/Ist Kejati Sumsel)

Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Sumber Mandiri Bersama (SMB) di Palembang dan menyita aset terkait dugaan korupsi pengelolaan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan keuangan negara.Rabu (12/3/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk bukti penerimaan surat, memo tulisan tangan, dan laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., juga menyita lahan PT SMB seluas 617,98 hektare yang berada di luar HGU tanpa alas hak. Penyitaan ini disaksikan oleh camat, kepala desa, serta perwakilan PT SMB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Muba, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan, serta memasang tanda penyitaan guna mengamankan aset tersebut,” ujarnya.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut guna mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *