Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaJakarta

KKMP Bakar Topeng, Laporkan Ahmad Dhani ke MKD Desak Pemecatan dari DPR

267
×

KKMP Bakar Topeng, Laporkan Ahmad Dhani ke MKD Desak Pemecatan dari DPR

Sebarkan artikel ini
"KKMP Desak MKD Pecat Ahmad Dhani dari DPR, Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung Parlemen!

Jakarta, Djituberita.com  – Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (26/3), melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka mendesak agar anggota Komisi X DPR RI dari Partai Gerindra itu segera diberhentikan.

Aksi ini dipicu oleh pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI pada Rabu (5/3). Pernyataannya terkait naturalisasi pemain asing dinilai rasis, seksis, serta melecehkan martabat perempuan, sehingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945 Pasal 28I Ayat 2.

“Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan,” ujar Joko Priyoski, Presidium KKMP, menegaskan landasan hukum laporan mereka.

Pernyataan Ahmad Dhani yang Menuai Kecaman

Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan skema naturalisasi pemain asing di atas 40 tahun melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia. Ia bahkan mengajukan gagasan ini kepada Ketua PSSI, Erick Thohir, menyebutnya sebagai ide “out of the box.”

“Anak dari pernikahan ini bisa menjadi pemain sepak bola berkualitas,” ucap Ahmad Dhani.

Lebih kontroversial lagi, ia menyinggung poligami bagi pemain asing Muslim, dengan pernyataan:

“Kalau laki-laki kan bisa cari. Apalagi kalau Muslim, bisa empat istri ya, Pak.”

Ucapan tersebut langsung menuai kritik luas. KKMP menilai pernyataan itu mengobjektifikasi perempuan, tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik, dan berpotensi mencoreng citra DPR RI.

KKMP Desak Pemecatan Ahmad Dhani

KKMP melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI, menuduhnya melanggar Kode Etik DPR, khususnya:

✅ BAB II Pasal 2 Ayat 4, yang mengharuskan anggota DPR menjaga harkat, martabat, serta kredibilitas lembaga.
✅ Pasal 3 Ayat 1, yang mewajibkan anggota DPR menghindari perilaku yang merusak citra dan kehormatan parlemen.

Sebagai bentuk protes, massa menggelar aksi teatrikal “Bakar Topeng Ahmad Dhani”, simbol kekecewaan terhadap pernyataannya yang dianggap melecehkan perempuan, bertentangan dengan HAM, dan melanggar konstitusi.

“Kami mendesak MKD segera memproses laporan ini dan meminta Partai Gerindra mencopot Ahmad Dhani melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Seorang anggota DPR RI digaji dari uang rakyat, tidak seharusnya berbicara seenaknya,” tegas Ramadhan Isa, Presidium KKMP.

Sumpah Rakyat Indonesia Menggema

Aksi unjuk rasa ini juga diwarnai pembacaan Sumpah Rakyat Indonesia, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dan diskriminasi:

KAMI RAKYAT INDONESIA BERSUMPAH
✅ BERTANAH AIR SATU – TANAH AIR TANPA PENINDASAN
✅ BERBANGSA SATU – BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEADILAN
✅ BERBAHASA SATU – BAHASA TANPA KEBOHONGAN

Massa juga meneriakkan tuntutan mereka:

“PECAT… PECAT… PECAT AHMAD DHANI SEKARANG JUGA!”

Kini, sorotan tertuju pada MKD DPR RI. Akankah laporan ini berujung pada sanksi tegas bagi Ahmad Dhani?.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *