Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kejati Sumsel Sita Aset Mesin Produksi PT KMM, Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

×

Kejati Sumsel Sita Aset Mesin Produksi PT KMM, Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset terkait dugaan tipikor distribusi semen di Jl. Soekarno Hatta, Alang-Alang Lebar.Palembang, 30 April 2026 Foto: Dok Humas Kejati Sumsel

Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel.

Pada Kamis, 30 April 2026, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik distributor PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal yang sama.

Aset yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m³, yang merupakan perangkat vital dalam produksi beton. Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

– Aggregate Storage Group
– Concrete Mixer
– Main Chasis Section (penimbangan  semen dan air)
– Control Cabin
– Cement Silo
– Generator Set

Perangkat pendukung lainnya
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Langkah penyitaan ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran aset serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Proses hukum pun dipastikan masih terus berjalan dan berpotensi mengungkap fakta-fakta baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *