Jakarta – Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani potensi gelombang PHK di tengah dinamika ekonomi.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menegaskan, negara tidak akan tinggal diam ketika pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan intervensi langsung apabila perusahaan tidak lagi mampu bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan ini menandai pendekatan yang lebih progresif dalam perlindungan tenaga kerja, di mana negara berperan aktif menjaga stabilitas lapangan kerja.
Selain pembentukan satgas, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun pada 2026. Dana tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.
“Kita memberi perlindungan sosial yang sangat besar, Rp500 triliun untuk rakyat berpenghasilan rendah,” kata Presiden.
Dalam arahannya kepada jajaran kabinet, Presiden menekankan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil. Ia meminta para menteri menjadikan kepentingan masyarakat sebagai tolok ukur utama dalam pengambilan keputusan.
“Kalau kebijakan itu menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Tidak usah ragu,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh dinilai sebagai simbol kuat kehadiran negara dalam melindungi pekerja, terutama di saat krisis. Pemerintah ingin memastikan tidak ada buruh yang menghadapi tekanan ekonomi sendirian.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih responsif, protektif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Sumber Rilis: BPMI Setpres















