Jakarta-Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022 ,dalam keterangan press release melalui Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum,Pada Kamis (13/7/2024).
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. EFY – Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat (2018-2020).
2.PAT – Senior Vice President Corporate Finance.
3.SPR – Pensiunan PT Antam Tbk.
4. FA – Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
5. AR – Product Inventory Control (Juli 2023-sekarang).
6. DRS – Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
7. AM – Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) (2020-2022).
8. PSI – Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2023-sekarang).
Para saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, yang melibatkan Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.(*)
Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI
Release-Djituberita.com