Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

276
×

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Impor Gula PT SMIP

Sebarkan artikel ini
Direktur PT SMIP RD, resmi ditahan Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba Jakarta,(Foto-Ist).

Jakarta-Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023 pada press release,Kamis(13/6/2024).

Ketiga saksi tersebut adalah:
1. RFS, Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai.
2. ERD, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Dumai.
3. TA, Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi yang merugikan negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor impor gula yang sangat vital bagi perekonomian nasional. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus korupsi importasi gula ini telah menarik perhatian publik mengingat dampaknya terhadap harga gula dan kestabilan pasar. PT Sumber Mutiara Indah Perdana diduga melakukan praktik korupsi yang melibatkan beberapa oknum pejabat, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Sumber-puspenkum Kejagung RI
Release-Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *