Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tol Japek II Elevated, Negara Rugi Rp 510 Miliar

×

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tol Japek II Elevated, Negara Rugi Rp 510 Miliar

Sebarkan artikel ini
Caption: Proses Penangkapan Tersangka Baru Kasus Tol Japek II Elevated, Konspirasi Pengurangan Volume Proyek Rugikan Negara Rp 510 Miliar.(6/8/24)

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, pada Selasa (6/8/24).

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Sdr. DP, merupakan kuasa KSO PT Waskita–Acset. DP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia diduga terlibat dalam konspirasi pengurangan volume pekerjaan tanpa kajian yang merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41.

Sebelumnya, empat orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS). Mereka menerima hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. DP bersama TBS diduga memanipulasi proses lelang agar memenangkan proyek ini, serta melakukan pengurangan volume pekerjaan selama konstruksi berlangsung.

Perbuatan DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., melalui press release pada Selasa(6/8/24),
mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *