Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Tipikor Komoditi Emas di PT Antam Tbk

×

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Tipikor Komoditi Emas di PT Antam Tbk

Sebarkan artikel ini
Tersangka tipikor komoditi emas antam digelandang penyidik Kejagung RI,(18/7/24).

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 7 orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021.

Pada hari ini, Kamis (18/7/2024) Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, menambah jumlah total saksi yang telah diperiksa menjadi 89 orang.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan 7 tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di PT Antam Tbk.

Berikut 7 Tersangka adalah:

1. LE periode 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014.
7. HKT periode 2010-2017.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Dalam jumpa pers Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan,setelah pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik menahan SL dan GAR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, LE, SJ, JT, dan HKT dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan,”terangnya dihadapan awak media.

Kasus ini melibatkan persekongkolan tersangka dengan General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur, termasuk penggunaan merek LM Antam tanpa kerja sama dan pembayaran kewajiban kepada PT Antam Tbk.

Diperkirakan 109 ton emas diproduksi secara ilegal dengan merek LM Antam selama periode tersebut, mengakibatkan kerugian negara yang masih dihitung,”sambung Kapuspenkum.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kapuspenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *