Jakarta – Kejaksaan RI, melalui Badan Pemulihan Aset, bekerjasama dengan U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) mengadakan lokakarya dengan tema “Penelusuran Aset, Pemulihan Aset, dan Perampasan Aset” yang berlangsung dari Senin, 15 Juli hingga Kamis, 18 Juli 2024 di St. Regis Hotel, Jakarta.
Lokakarya ini merupakan bagian dari kerjasama jangka panjang antara USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI yang meliputi pelatihan, studi banding, dan pemberian narasumber dalam berbagai bidang seperti tindak pidana korupsi, pemulihan aset, perdagangan orang, bukti digital, dan kejahatan siber.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto, dan Penasihat Hukum Tetap (RLA) USDOJ OPDAT di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Tomika Patterson. Sebanyak dua puluh jaksa dari Badan Pemulihan Aset ikut serta dalam lokakarya ini.
Lokakarya ini terdiri dari pemaparan narasumber dan sesi diskusi panel yang melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, KPK, PPTATK, Kementerian Keuangan, USDOJ-OPDAT, AUSA-MLARS, FBI, ICITAP, IRS-CI, USMS, dan OIA.
Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas para jaksa dalam penelusuran aset, penyitaan aset kripto, perampasan aset, pemeliharaan aset kompleks, dan pengembalian aset dari luar negeri melalui kerjasama internasional.
Dr. Emilwan Ridwan berharap agar kerjasama dengan USDOJ OPDAT tidak hanya berhenti pada pelatihan tetapi juga dalam pemulihan aset dan pengembalian aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI