Jakarta – Ketua Umum Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), Joko Priyoski, menyerukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Menurutnya, beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap ambigu dan kurang demokratis, terutama terkait hak memilih dan dipilih bagi anggota DPR RI.
“Misalnya, aturan tentang Ketua DPR RI yang secara mutlak harus berasal dari partai pemenang pemilu legislatif. Ini berbeda dengan tata cara pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih oleh seluruh anggota DPD,” ungkap Joko, Sabtu pagi (5/10/2024).
Joko, yang akrab disapa Jojo, menilai bahwa hak-hak setiap anggota DPR RI terpilih untuk dipilih dan memilih seharusnya lebih diutamakan, terutama dalam pemilihan pimpinan yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan.
“Sebagai Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), ia juga menyoroti ketidakadilan jika partai yang hanya memperoleh 17 persen kursi DPR secara otomatis menjadi ketua, sementara koalisi partai lain dengan akumulasi suara lebih besar tidak bisa mengajukan calon.
“Untuk lebih demokratis, sebaiknya calon Ketua DPR diusulkan oleh fraksi dengan dukungan minimal 30 persen anggota DPR, dan dipilih oleh setengah tambah satu anggota terpilih,” lanjut Jojo.
Ia menekankan pentingnya proses pemilihan yang lebih demokratis agar DPR sebagai lembaga legislatif dapat memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat.
Pendapatnya, pemilihan pimpinan DPR harus mencerminkan aspirasi masyarakat agar lembaga tersebut dapat lebih aspiratif dan representatif.
Revisi UU MD3 ini dinilai penting untuk memastikan mekanisme yang lebih terbuka dan adil dalam penentuan pimpinan di lembaga legislatif, serta mencegah monopoli kekuasaan oleh partai tertentu,”pungkasnya secara tegas.(*)















