Toboali,Bangka Selatan – Lebih dari dua tahun berlalu sejak tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah pengusaha timah Asui di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada 17 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya: Apa Kabar Asui Kaposang di Kasus Timah 2015–2022?
Baca Selengkapnya: Usut Tipikor Timah 2015–2022, Kejari Basel Periksa Deretan Bos Mitra PT Timah
Baca Selengkapnya: Jejak Perusahaan Boneka di Babel: Benarkah Ada Irisan Kasus Timah Penyidikan Kejari Bangka Selatan?
Namun hingga kini, status hukum yang bersangkutan belum juga mendapatkan kejelasan resmi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah periode 2015–2022.
Penelusuran redaksi Djituberitacom ke kediaman Asui pada Jum’at, 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.26 WIB, sebagaimana terekam dalam foto berita, menunjukkan kondisi rumah yang tampak sepi dan minim aktivitas. Tidak terlihat adanya penghuni yang mau dimintai keterangan.
Seorang warga Desa Kaposang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut mencuat ke publik, keberadaan Asui jarang diketahui.
“Sudah lama tidak kelihatan. Hampir tidak pernah terlihat di lingkungan rumahnya,” ujar warga tersebut”.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung RI belum menyampaikan secara terbuka hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Asui, termasuk barang bukti yang disita maupun keterkaitan langsung Asui dalam perkara tersebut.
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya warga Bangka Selatan, terkait sejauh mana proses hukum berjalan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah periode 2015–2022 sendiri telah menyeret sejumlah korporasi dan tokoh penting, serta disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Namun demikian, posisi dan peran sejumlah pihak yang sempat disebut dalam rangkaian penyelidikan, belum mendapatkan penjelasan resmi kepada publik.
Redaksi Djituberitacom akan terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi, baik kepada pihak Kejaksaan Agung RI maupun kepada Asui, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak Asui maupun pihak terkait disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi atau tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)















