Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Profil Febri Diansyah: Ditempa di ICW, Eks Jubir KPK, Kini Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

×

Profil Febri Diansyah: Ditempa di ICW, Eks Jubir KPK, Kini Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah, S.H., Advokat sekaligus Managing Partner DIANSYAH & PARTNERS Law Firm. Foto: Dok. Akun pribadi Febri Diansyah.

DJITUBERITA,JAKARTA – Penunjukan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu dinamika paling menarik dalam dunia penegakan hukum Indonesia.

Pergantian dari Hotman Paris Hutapea kepada Febri bukan sekadar pergantian pengacara, tetapi juga mempertemukan dua latar belakang yang berbeda.

Seorang advokat yang dikenal sebagai ikon pemberantasan korupsi kini berada di posisi membela seorang tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Latar Belakang Pendidikan

Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983. Perjalanan akademiknya tidak berlangsung secara linier. Setelah lulus dari SMA Negeri 4 Padang pada 2000, ia sempat kuliah di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas. Merasa tidak menemukan minat di bidang tersebut, ia kemudian mengambil keputusan penting dengan berpindah ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selama proses kuliah, Febri bahkan sempat bekerja untuk membiayai pendidikannya sebelum akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum pada 2007. Saat ini ia juga tercatat melanjutkan studi doktoral bidang hukum di Universitas Indonesia.

Ditempa di Indonesia Corruption Watch (ICW)

Karier profesional Febri dimulai di Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu organisasi masyarakat sipil yang paling vokal mengawasi praktik korupsi.

Di ICW, ia bertugas sebagai peneliti sekaligus koordinator divisi pemantauan hukum dan peradilan. Selama hampir sembilan tahun, Febri aktif:

– Memantau persidangan perkara korupsi.

– Mengkritisi kinerja aparat penegak hukum.

– Mengawal reformasi sistem peradilan.

– Menyusun kajian kebijakan       antikorupsi.

– Menjadi narasumber berbagai isu tata kelola pemerintahan.

Namanya mulai dikenal luas ketika aktif mengawal sejumlah perkara besar, termasuk kasus Wisma Atlet, Nazaruddin, cek pelawat, hingga berbagai agenda reformasi KPK. Atas kiprahnya, ia pernah menerima penghargaan Charta Politika sebagai salah satu aktivis antikorupsi paling berpengaruh.

Karier di KPK

Reputasi tersebut mengantarkan Febri bergabung dengan KPK pada 2013.

Di lembaga antirasuah, kariernya berkembang melalui beberapa posisi strategis:

– Tim Direktorat Gratifikasi.

– Kepala Tim Direktorat Gratifikasi.

– Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

– Juru Bicara resmi KPK sejak Desember 2016.

Sebagai juru bicara, Febri menjadi wajah KPK dalam penyampaian perkembangan perkara-perkara besar kepada publik. Ia rutin memberikan konferensi pers mengenai penyidikan, penahanan tersangka, operasi tangkap tangan (OTT), hingga perkembangan persidangan berbagai kasus korupsi berskala nasional.

Mengundurkan Diri dari KPK

Pada September 2020, Febri mengundurkan diri dari KPK.

Saat itu ia menyampaikan bahwa terdapat perubahan mendasar di tubuh KPK pasca perubahan regulasi yang menurut pandangannya memengaruhi independensi lembaga. Keputusan tersebut menjadi perhatian publik mengingat ia merupakan salah satu figur yang identik dengan komunikasi publik KPK.

Beralih Menjadi Advokat

Setelah keluar dari KPK, Febri memasuki dunia advokat.

Ia mendirikan kantor hukum, kemudian menjadi Managing Partner di firma hukumnya sendiri serta aktif di organisasi advokat. Dalam praktiknya, ia banyak menangani perkara pidana, korporasi, kebijakan publik, dan tindak pidana korupsi.

Sejumlah Perkara yang Pernah Ditangani

Sebagai advokat, Febri pernah terlibat dalam sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

– Pendampingan hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

– Menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

– Terlibat dalam tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

– Kini menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Menggantikan Hotman Paris

Masuknya Febri ke dalam tim pembela terjadi setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Febri mengonfirmasi bahwa surat kuasa diterimanya sehari sebelum pemeriksaan dan ia langsung mendampingi Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Analisis: Transformasi Peran dalam Sistem Peradilan

Perjalanan Febri menunjukkan transformasi yang jarang terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Dari seorang aktivis yang mengawasi penegakan hukum, menjadi pejabat komunikasi lembaga antikorupsi, lalu beralih menjadi advokat yang membela klien dalam perkara korupsi.

Dalam perspektif hukum, perubahan profesi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum, sementara advokat memiliki kewajiban memberikan pembelaan profesional tanpa memandang siapa kliennya.

Meski demikian, secara etik dan persepsi publik, langkah tersebut kerap memunculkan perdebatan karena latar belakang Febri yang selama bertahun-tahun identik dengan gerakan pemberantasan korupsi. Perdebatan itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak mengubah prinsip bahwa setiap tersangka berhak atas pendampingan hukum serta tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan Febri Diansyah mencerminkan dinamika profesi hukum di Indonesia. Ditempa sebagai aktivis antikorupsi di ICW, dikenal luas sebagai Juru Bicara KPK, hingga kini menjalankan peran sebagai advokat, setiap fase kariernya tak lepas dari sorotan publik. Terlepas dari pro dan kontra, kiprahnya menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh pembelaan yang profesional, sementara kebenaran materiil tetap ditentukan melalui proses peradilan yang adil, independen, dan berlandaskan peraturan perundangan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *