BANGKA BELITUNG – Sejak resmi menjadi provinsi hasil pemekaran pada tahun 2000, Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, khususnya timah.
Nilai ekonomi yang berputar dari sektor pertambangan mencapai angka yang sangat besar dan menjadikan Bangka Belitung sebagai daerah strategis dalam industri mineral nasional dan global.
Namun, di balik kekayaan tersebut, muncul satu pertanyaan yang terus menggelitik ruang publik.
Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bangka Belitung? Apakah birokrasi di Negeri Serumpun Sebalai memang begitu bersih, atau ada faktor lain yang membuat jejak penindakan KPK belum terlihat?
Pertanyaan itu sah diajukan dalam negara demokrasi. Namun jawabannya harus berpijak pada hukum, data, dan fakta, bukan pada prasangka.
OTT Bukan Tolok Ukur Daerah Bebas Korupsi
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan KPK melakukan OTT di setiap provinsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menangani perkara yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain melibatkan penyelenggara negara, bernilai strategis, mendapat perhatian masyarakat, atau ketika penanganannya memerlukan kewenangan KPK.
Karena itu, belum pernah adanya OTT bukan berarti suatu daerah bebas dari korupsi.
Hal tersebut pernah ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, ketika menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pangkalpinang pada 2022. Menurutnya, Bangka Belitung memang belum pernah mengalami OTT KPK, namun kondisi itu tidak dapat diartikan sebagai daerah yang bebas dari praktik korupsi.
KPK Lebih Banyak Masuk Lewat Pencegahan
Meski belum pernah melakukan OTT, KPK tetap aktif di Bangka Belitung melalui pendekatan pencegahan.
Program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang kini berkembang menjadi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta koordinasi dan supervisi pencegahan terus dilakukan terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sejumlah evaluasi, Bangka Belitung memperoleh capaian yang cukup baik. Namun KPK juga memberikan berbagai catatan, mulai dari pengelolaan aset daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penguatan sistem pengendalian intern.
Artinya, pekerjaan rumah tata kelola pemerintahan masih tetap ada.
Dari Perspektif Birokrasi Pemerintahan
Jika dilihat dari sisi birokrasi, Bangka Belitung memang memiliki karakteristik yang berbeda dibanding sejumlah provinsi lain.
Selama lebih dari dua dekade, belum ada gubernur aktif maupun kepala daerah di Bangka Belitung yang terjaring melalui OTT KPK. Situasi ini membuat birokrasi Babel relatif tidak pernah menjadi sorotan nasional seperti beberapa daerah lain.
Namun, birokrasi yang relatif tenang tidak otomatis berarti steril dari risiko korupsi.
Berikut beberapa klaster yang berpotensi menjadi celah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta penyalahgunaan kewenangan:
1. Klaster Tata Kelola APBD
Klaster ini mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS, pembahasan RAPBD bersama DPRD, penetapan APBD, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan. KPK menilai tahapan ini rawan terhadap praktik penyisipan program, penggelembungan anggaran (mark-up), pengalokasian anggaran berdasarkan kepentingan tertentu, serta penyalahgunaan belanja daerah.
2. Klaster Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling sering melahirkan perkara korupsi. Titik rawannya meliputi pengaturan pemenang tender, persekongkolan antar penyedia, spesifikasi teknis yang diarahkan kepada pihak tertentu, pengadaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga pemberian suap dan gratifikasi kepada pejabat pengadaan.
3. Klaster Perizinan
Klaster perizinan meliputi penerbitan izin usaha, pertambangan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, pembangunan, dan investasi. Menurut KPK, sektor ini rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan apabila proses perizinan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
4. Klaster Pengelolaan Aset Daerah
Pengelolaan aset daerah mencakup inventarisasi, sertifikasi, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, hingga penghapusan aset milik pemerintah. KPK menilai lemahnya administrasi aset dapat menyebabkan hilangnya aset daerah, pemanfaatan tanpa dasar hukum, maupun kerugian keuangan negara atau daerah.
5. Klaster Optimalisasi Pendapatan Daerah
Klaster ini berkaitan dengan pengelolaan seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Potensi korupsi muncul apabila terjadi kebocoran penerimaan, manipulasi data wajib pajak, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan penerimaan daerah.
6. Klaster Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
Dana hibah dan bantuan sosial menjadi perhatian KPK karena harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Titik rawannya meliputi penetapan penerima yang tidak objektif, penyalahgunaan anggaran, penggunaan untuk kepentingan politik, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
7. Klaster Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
KPK menempatkan manajemen ASN sebagai klaster penting karena berkaitan dengan sistem merit dalam pengangkatan, mutasi, promosi, dan rotasi jabatan. Risiko korupsi muncul dalam bentuk jual beli jabatan, nepotisme, intervensi politik, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pembinaan kepegawaian.
8. Klaster Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan lini pertahanan pertama dalam mencegah korupsi. KPK mendorong penguatan kapasitas inspektorat agar mampu melakukan audit, reviu, monitoring, dan evaluasi secara independen sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
9. Klaster Pelayanan Publik
Pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan usaha, hingga pelayanan investasi, merupakan sektor yang rawan terhadap pungutan liar (pungli), gratifikasi, diskriminasi pelayanan, dan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didukung sistem yang transparan.
10. Klaster Tata Kelola Keuangan Desa
KPK juga memberi perhatian pada tata kelola Dana Desa yang meliputi perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa desa, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengawasan menjadi penting mengingat besarnya dana yang dikelola pemerintah desa setiap tahun.
11. Klaster Tata Kelola DPRD
Klaster ini berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Area yang menjadi perhatian meliputi pembahasan APBD, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran sekretariat DPRD agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.
12. Klaster Pencegahan Benturan Kepentingan
KPK menilai benturan kepentingan merupakan akar dari banyak praktik korupsi. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara didorong menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun pihak tertentu dalam proses perizinan, pengadaan, mutasi jabatan, maupun penyusunan kebijakan.
13. Klaster Tata Kelola Pertambangan dan Sumber Daya Alam
Sektor pertambangan menjadi salah satu klaster strategis yang mendapat perhatian dalam pencegahan korupsi, terutama pada daerah yang memiliki kekayaan mineral.
Titik rawan dapat muncul pada proses penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP), tata ruang wilayah pertambangan, kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan, pengawasan produksi dan penjualan hasil tambang, penerimaan negara maupun daerah, reklamasi pascatambang, hingga potensi konflik kepentingan antara pengambil kebijakan dan pelaku usaha.
Di sisi lain, Bangka Belitung merupakan provinsi dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar. Hubungan antar-elite pemerintahan, dunia usaha dan pemangku kepentingan relatif dekat.
Kondisi ini dapat mempercepat koordinasi birokrasi, tetapi juga menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Negeri Dengan Sarat Kasus, Tetapi Banyak Ditangani Kejaksaan
Bangka Belitung bukanlah daerah yang sepi dari perkara hukum.
Berbagai dugaan korupsi di sektor pertambangan timah, pengelolaan keuangan daerah, hingga penyalahgunaan kewenangan pernah mencuat ke publik.
Namun, sebagian besar perkara strategis justru ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri.
Kasus korupsi tata niaga timah Rp271 Triliun yang menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah Indonesia merupakan contoh nyata dari sisi korupsi.
Penanganannya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan KPK.
Secara hukum, kondisi tersebut merupakan hal yang lazim karena tidak semua perkara korupsi harus ditangani oleh KPK.
Daerah Kaya SDA Memiliki Risiko Korupsi Tinggi
Dalam berbagai kajian tata kelola pemerintahan, sektor sumber daya alam selalu dikategorikan sebagai sektor yang memiliki tingkat kerawanan korupsi tingkat tinggi.
Perizinan pertambangan, tata niaga komoditas, reklamasi, pengelolaan aset negara, hingga penerimaan daerah merupakan area yang rawan penyimpangan apabila pengawasan lemah.
Sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, Bangka Belitung tentu tidak terlepas dari risiko tersebut.
Karena itu, publik memiliki alasan yang sah untuk bertanya apakah sistem pengawasan terhadap sektor strategis telah berjalan secara optimal.
Jangan Terjebak pada Ukuran “Belum Pernah OTT”
Belum adanya OTT memang dapat dipandang sebagai kabar baik.
Namun menjadikannya sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi juga merupakan kekeliruan.
Korupsi tidak selalu berakhir dengan operasi tangkap tangan. Banyak perkara besar justru terbongkar melalui audit investigatif, pengembangan perkara, pemeriksaan transaksi keuangan, maupun penyidikan yang memerlukan waktu panjang.
Di sinilah satirnya, kalau ukuran birokrasi bersih hanya karena belum pernah didatangi KPK, maka logikanya sama seperti mengatakan gudang timah aman hanya karena pintunya belum pernah dibongkar pencuri.
Padahal, yang menentukan bukan seberapa sering penyidik datang, melainkan seberapa kuat sistem mampu menutup setiap celah penyimpangan.
Penutup
Hingga saat ini, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan KPK sengaja mengabaikan Bangka Belitung. Sebaliknya, KPK tetap hadir melalui fungsi pencegahan, sementara sejumlah perkara besar di sektor pertambangan ditangani oleh Kejaksaan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi, mengapa KPK belum menyentuh Bangka Belitung?
Melainkan apakah sistem birokrasi, tata kelola sumber daya alam, dan pengawasan internal di Negeri Serumpun Sebalai sudah cukup kuat untuk mencegah korupsi, atau justru masih menyimpan persoalan yang belum sepenuhnya terungkap?
Itulah pertanyaan yang layak terus dijawab melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten bukan dengan asumsi, melainkan dengan bukti.
Untuk diketahui secara geografis, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah kepulauan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000. Wilayah ini terdiri atas dua pulau utama, yakni Pulau Bangka dan Pulau Belitung, serta pulau kecil dengan potensi besar di sektor pertambangan timah, perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
Secara administratif, Bangka Belitung memiliki 1 pemerintah provinsi, 6 kabupaten (Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur) serta 1 kota, yakni Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi. Struktur birokrasi yang relatif ringkas ini tetap memiliki tantangan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis hukum dan tata kelola pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pernyataan resmi KPK, serta fakta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau institusi tertentu melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap dijunjung tinggi.(Red)















