PANGKALPINANG – Di tengah derasnya arus opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik, Bang Doi memilih untuk tidak larut dalam polemik. Ia mengambil sikap tenang dan menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap tersebut bukan karena tidak mampu memberikan penjelasan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum. Baginya, kebenaran tidak dibangun melalui perdebatan di ruang publik, melainkan melalui proses pembuktian yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Bang Doi belakangan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan perkara dugaan selisih kadar emas yang bermula dari laporan seorang konsumen bernama Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi. Namun hingga saat ini, status hukum Bang Doi masih sebatas saksi.
Kuasa hukum Bang Doi, Gerry Detriyadi, S.H., menjelaskan bahwa kliennya belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain karena memiliki kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan, surat panggilan yang diterima juga dinilai tidak tepat karena mencantumkan identitas yang berbeda.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” ujar Gerry.
Ia menegaskan, kehadiran Bang Doi nantinya semata-mata untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengungkap fakta terkait laporan Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi, bukan terlapor maupun tersangka. Kehadirannya semata-mata untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” ujar Gerry Detriyadi, S.H., dalam keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (28/7/2026).
Perkara tersebut bermula ketika Nelly mengaku menemukan adanya perbedaan kadar emas pada sepasang anting yang dibelinya. Perhiasan yang disebut berkadar 17 karat, setelah dilakukan pengujian disebut berada di kisaran 16 karat.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Bang Doi dalam kapasitasnya sebagai jurnalis dan selanjutnya diberitakan oleh media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
Menurut Gerry, adanya perbedaan hasil pengujian kadar emas tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan kadar emas, kata dia, harus didasarkan pada pembuktian ilmiah dengan mempertimbangkan metode pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi logam campuran, proses penyolderan, hingga standar akreditasi laboratorium yang melakukan pemeriksaan.
Di tengah berbagai narasi yang berkembang, Bang Doi memilih menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum dan penyidik. Ia meyakini penyidikan merupakan ruang yang tepat untuk menguji fakta, bukan opini yang berpotensi menggiring kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji.
Sementara itu, perkara tersebut berkembang ke aspek lain. Toko Emas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., telah melaporkan Nelly bersama kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan pemerasan terkait permintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan selisih kadar emas, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Bang Doi berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan opini publik. Ia juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan apabila nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dan tidak sepatutnya seseorang dihakimi hanya berdasarkan opini atau tudingan yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutup Gerry.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















