DJITUBERITA, JAKARTA – Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Perhatian publik terhadap Ahmad Dedi semakin menguat seiring munculnya namanya dalam sejumlah fakta persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga Selengkapnya: AD Pejabat Bea Cukai Lari Terbirit-birit di Kejar Wartawan, Usai Diperiksa KPK
Meski hingga kini masih berstatus saksi, berbagai keterangan yang terungkap di bawah sumpah dalam persidangan dinilai sejumlah pihak perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik KPK.
Berdasarkan berbagai sumber dan data publik yang dihimpun, Ahmad Dedi diketahui merupakan pegawai sekaligus mantan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah dirinya terlihat berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Peristiwa tersebut memicu berbagai spekulasi dan semakin menambah rasa ingin tahu masyarakat terhadap sosok yang dikenal dengan julukan “Dedi Congor” itu.
Baca Juga Selengkapnya: Jangan Hanya Inisial! Aktivis KAMAKSI Desak KPK Ungkap Siapa Sosok Ahmad Dedi dalam Skandal Suap Bea Cukai?
Namun, anggapan bahwa Ahmad Dedi “kabur” dari kejaran wartawan dibantah oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa kliennya tidak menghindari proses hukum dan tetap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dari berbagai sumber informasi di media.
Menurut Hamonangan, Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia juga menilai sejumlah pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan kesan seolah-olah kliennya takut atau terlibat dalam perkara yang sedang disidik.
“Perlu diluruskan karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami, seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada media.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Dedi masih berstatus saksi dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain terkait pemeriksaan KPK, Ahmad Dedi juga menjadi sorotan lantaran laporan harta kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data pelaporan tahun 2024 yang beredar di ruang publik, total kekayaan Ahmad Dedi tercatat sekitar Rp7,65 miliar.
Publik kemudian menyoroti sejumlah aset tanah yang dilaporkan berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Beberapa bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi tercatat memiliki nilai ratusan juta rupiah yang oleh sebagian kalangan dianggap relatif rendah dibandingkan perkembangan harga tanah di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah tanah seluas 12.402 meter persegi yang dilaporkan bernilai sekitar Rp446 juta. Selain itu terdapat tanah seluas 6.673 meter persegi dengan nilai sekitar Rp388 juta serta lahan 11.070 meter persegi yang dilaporkan bernilai sekitar Rp398 juta.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari KPK maupun Kementerian Keuangan yang menyatakan adanya pelanggaran terkait laporan harta kekayaan Ahmad Dedi. Penilaian mengenai kewajaran nilai aset maupun sumber kekayaan tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari perusahaan importir, termasuk PT Blueray Cargo, dalam pengurusan bea masuk barang impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan impor dan bea masuk barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK., Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak terkait pengurusan importasi barang, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum pejabat di lingkungan DJBC.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta KPK tidak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Tipikor.
Menurut Joko, keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah merupakan bagian penting dari alat bukti yang harus didalami secara profesional dan transparan.
“Keterangan para saksi yang terungkap di persidangan tidak boleh diabaikan. KPK harus segera bertindak tegas dengan memeriksa Ahmad Dedi, melakukan penahanan jika ditemukan bukti yang cukup, serta menerbitkan surat pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa persidangan merupakan salah satu instrumen penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum. Karena itu, seluruh nama yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Menurut Joko, langkah cepat dan transparan dari KPK diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.
Kasus ini kembali menambah daftar sorotan terhadap integritas aparat di lingkungan Bea dan Cukai, terutama setelah dalam beberapa tahun terakhir sejumlah pejabat DJBC juga menjadi perhatian publik terkait persoalan gaya hidup, laporan kekayaan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyidik disebut masih mendalami berbagai fakta persidangan, keterangan saksi, serta dugaan aliran dana yang terungkap dalam perkara tersebut.
Redaksi Djituberita.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor maupun kuasa hukumnya apabila terdapat keberatan atau penjelasan lebih lanjut terkait materi pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)















