DJITUBERITA, JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, serta Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Desakan tersebut menyusul sejumlah temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dalam tata kelola perparkiran, mulai dari keberadaan operator parkir yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas hingga penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa kontribusi retribusi kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa temuan Pansus tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pembiaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
“Temuan Pansus harus menjadi pintu masuk penegakan hukum. Jika ada kebocoran PAD yang berlangsung bertahun-tahun, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur korupsi di baliknya,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (4/6/2026).
Soroti Kasus Blok M Square
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pendalaman Pansus DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga melakukan pemungutan parkir tanpa izin resmi sejak 2023.
Praktik tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga sekitar Rp50 miliar akibat dugaan manipulasi pelaporan pendapatan dan kewajiban pajak parkir.
Selain itu, Pansus juga menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi kepada kas daerah. Temuan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi di wilayah abu-abu tanpa legalitas yang jelas.
Menurut KAMAKSI, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan perparkiran yang perlu dibongkar secara menyeluruh.
“Sulit diterima jika aktivitas parkir dengan perputaran uang besar dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi. Karena itu perlu ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu,” ujar Joko.
Dishub dan Bapenda Diminta Turut Diperiksa
KAMAKSI menilai investigasi tidak boleh hanya berhenti pada operator parkir. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya peran oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kedua institusi tersebut dinilai memiliki fungsi strategis dalam pengawasan perizinan, pemungutan retribusi, serta pengawasan pajak parkir. Karena itu, dugaan manipulasi data maupun praktik parkir ilegal yang berlangsung dalam waktu lama harus diusut secara transparan dan akuntabel.
“Jika ditemukan operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya, maka perlu dijelaskan mengapa praktik tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” tegasnya.
Dorong Pendekatan Tipikor
KAMAKSI meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan instrumen tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam mengusut persoalan tersebut. Menurut organisasi antikorupsi itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah korupsi.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar, hingga aliran dana ilegal yang berkaitan dengan bisnis perparkiran di Jakarta.
Audit Forensik dan Digitalisasi Sistem Parkir
Sebagai langkah perbaikan, KAMAKSI mengusulkan dilakukannya audit investigatif dan audit forensik terhadap seluruh sistem pengelolaan parkir di Jakarta. Audit tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, memverifikasi pelaporan pajak parkir, serta memastikan legalitas pengelolaan titik-titik parkir yang beroperasi.
Selain itu, KAMAKSI juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran parkir melalui sistem transaksi non-tunai yang terintegrasi guna menutup ruang penyimpangan.
“Selama transaksi tunai masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan daerah akan tetap terbuka. Sistem digital yang transparan menjadi kebutuhan mendesak,” kata Joko.
KAMAKSI juga meminta Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada operator yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan pencantuman dalam daftar hitam perusahaan.
Menurut KAMAKSI, pemberantasan mafia parkir harus dilakukan secara menyeluruh agar sektor perparkiran dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(tim)















