Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI: Tidak Ditemukan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

×

KAMAKSI: Tidak Ditemukan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA, CIREBON – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani.

Dalam keterangan resminya, KAMAKSI menyebut investigasi dilakukan secara mendalam, menyeluruh, independen, dan objektif terhadap berbagai informasi, dokumen, kronologi peristiwa, hingga klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, KAMAKSI sempat meminta Partai NasDem dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang berkembang di ruang publik. Pernyataan tersebut juga telah dimuat sejumlah media online.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lanjutan, KAMAKSI menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh Harry Saputra Gani dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

“KAMAKSI menilai persoalan yang berkembang lebih merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan penggunaan jabatan, fasilitas negara, pengambilan kebijakan publik, maupun tindakan yang merugikan masyarakat,” demikian pernyataan resmi KAMAKSI.

Dalam proses investigasi tersebut, KAMAKSI juga menemukan adanya dugaan penyebaran data pribadi dan informasi privat ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks itu, pihak yang bersangkutan dinilai patut diduga turut menjadi korban atas tersebarnya materi komunikasi dan data pribadi tersebut.

Selain itu, KAMAKSI melihat adanya indikasi bahwa persoalan tersebut ditunggangi kepentingan politik tertentu yang mengarah pada upaya menjatuhkan Harry Saputra Gani dari jabatan pimpinan DPRD Kota Cirebon.
Indikasi tersebut, menurut KAMAKSI, berkaitan dengan dinamika pergantian antar waktu (PAW) serta kepentingan politik internal maupun eksternal.

KAMAKSI menyadari dinamika pemberitaan dan pernyataan sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik yang luas. Oleh karena itu, lembaga tersebut merasa berkewajiban menyampaikan hasil akhir investigasi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan, tanpa dipengaruhi unsur politik apa pun.

KAMAKSI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga objektivitas, serta tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral KAMAKSI dalam menyampaikan informasi yang objektif, proporsional, dan berbasis fakta,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *