Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Dugaan Korupsi APBD Melawi 2022–2023

×

KAMAKSI Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Dugaan Korupsi APBD Melawi 2022–2023

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, menyampaikan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terkait dugaan kasus APBD Melawi 2022–2023 di Jakarta, Sabtu (23/5/2026). Foto: Dok. KAMAKSI

DJITUBERITA, JAKARTA – Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan persoalan pengelolaan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022–2023 sebelum adanya proses hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.

Menurut Joko, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di ruang publik tetap harus melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, hingga pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan. Namun jangan sampai muncul kesimpulan seolah seseorang telah bersalah sebelum ada proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Joko dalam keterangan pers Sabtu (23/5/2026).

Ia menegaskan, isu dugaan penyimpangan anggaran daerah memang layak mendapat perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan negara. Meski demikian, penanganannya harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Joko mengatakan, apabila terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD maupun kewajiban keuangan daerah, maka langkah yang tepat adalah dilakukan audit komprehensif serta pemeriksaan terbuka oleh lembaga berwenang.

Menurut dia, proses tersebut lebih penting dibanding membangun opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada dugaan kerugian negara atau persoalan administratif, silakan dibuka dan diperiksa secara profesional. Namun jika belum ada hasil resmi, maka semua pihak harus menahan diri agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.

Joko menilai prinsip transparansi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap individu agar tidak terjadi trial by opinion atau penghakiman melalui opini publik.
Selain itu, KAMAKSI meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan secara resmi apabila suatu perkara memang tengah dalam tahap pendalaman.

Menurut dia, keterbukaan informasi penting untuk meredam spekulasi dan mencegah berkembangnya narasi liar di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui perkembangan, tetapi mekanismenya tetap melalui penyampaian resmi. Ini penting supaya tidak muncul tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.

Aktivis yang juga Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA ’98) itu menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga dalam setiap perkara yang masih berupa dugaan.

Ia menyebut, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi terkait isu pengelolaan APBD Kabupaten Melawi yang berkembang di ruang publik.
Karena itu, Joko meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun narasi negatif yang berpotensi mengarah pada fitnah serta memicu gejolak di daerah.

“KAMAKSI konsisten mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi kami juga menjaga prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki hak yang sama sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *