Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Kerugian Investasi Telkomsel di GOTO Rp4,74 Triliun

×

KAMAKSI Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Kerugian Investasi Telkomsel di GOTO Rp4,74 Triliun

Sebarkan artikel ini
Aktivis KAMAKSI saat menggelar pernyataan sikap terkait dugaan kerugian investasi Telkomsel di GOTO dalam kegiatan konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Tim.

DJITUBERITA, JAKARTA – KAMAKSI menyoroti dugaan kerugian investasi PT Telkomsel di GoTo Gojek Tokopedia yang disebut mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam investasi tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyebut temuan audit BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya dalam keterangan pers,Senin(18/5/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang perlu didalami, mulai dari dugaan kerugian negara, potensi pelanggaran prosedur investasi, hingga kemungkinan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan investasi tersebut.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera memulai pemeriksaan serta penyelidikan terkait dugaan kerugian negara Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” ujar Joko Priyoski.

Ia menilai nilai kerugian tersebut sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program publik seperti perbaikan sekolah, pembangunan infrastruktur, hingga program makan bergizi bagi anak sekolah.

Selain mendesak penegakan hukum, KAMAKSI juga mengkritik kinerja manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel.

Joko Priyoski menilai jajaran direksi kedua perusahaan BUMN tersebut perlu dievaluasi menyusul polemik investasi yang menjadi sorotan publik.

Ia menilai kepemimpinan Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, dinilai belum mampu menjaga stabilitas dan tata kelola perusahaan secara optimal.

Menurutnya, Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan agar seluruh BUMN dikelola secara bersih, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi total, termasuk mengganti jajaran direksi dan direktur utama Telkomsel maupun Telkom yang dinilai gagal menjalankan arahan Presiden,” kata Joko.

KAMAKSI juga menilai investasi Telkomsel di GOTO yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari transformasi digital nasional kini memunculkan pertanyaan publik setelah muncul temuan kerugian investasi.

Menurut organisasi tersebut, publik berhak mengetahui apakah keputusan investasi perusahaan pelat merah benar-benar dilakukan berdasarkan kajian bisnis yang matang atau dipengaruhi faktor lain di luar kepentingan bisnis perusahaan.

“Pertanyaan publik sekarang adalah apakah investasi tersebut murni berdasarkan perhitungan bisnis atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Joko.

Harta Kekayaan Direksi Jadi Sorotan
Di tengah polemik yang berkembang, laporan harta kekayaan pejabat perusahaan juga ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp84,28 miliar tanpa utang.

Rincian kekayaan tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp9,04 miliar, alat transportasi dan mesin Rp467 juta, surat berharga Rp45,5 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp29,27 miliar.
Sementara itu, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, berdasarkan LHKPN per 15 Agustus 2025 tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp199,1 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp58,5 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, koleksi kendaraan mewah sekitar Rp5,78 miliar, surat berharga Rp39,9 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp89,4 miliar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkomsel maupun Telkom Indonesia terkait tuntutan KAMAKSI dan polemik dugaan kerugian investasi tersebut.

Sesuai ketentuan Dewan Pers dan Undang-Undang Pers, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab, hak klarifikasi, serta hak koreksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *