DJITUBERITA, PAPUA SELATAN – Gelombang kritik terhadap proyek pembangunan berskala besar di wilayah Papua Selatan terus menguat. Sejumlah organisasi lingkungan, masyarakat adat, hingga lembaga HAM menyoroti dugaan eksploitasi hutan adat dan sumber daya alam yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat lokal, khususnya di wilayah Merauke dan Boven Digoel.
Sorotan utama mengarah pada Proyek Strategis Nasional PSN swasembada pangan, energi, dan air nasional yang dijalankan pemerintah pusat di kawasan selatan Papua. Proyek tersebut mencakup pembukaan lahan dalam skala besar untuk cetak sawah, perkebunan tebu, bioetanol, hingga infrastruktur jalan dan industri pendukung.
Berdasarkan data yang dirilis walhi.or.id terdapat rencana perubahan status kawasan hutan seluas sekitar 486.939 hektare di Papua Selatan untuk mendukung proyek tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 265 ribu hektare disebut masih berupa hutan alam.
Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Peuki, menyebut proyek berskala besar tersebut berpotensi menghancurkan sumber pangan tradisional masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu, hutan, rawa, dan perikanan lokal. WALHI juga menilai pelepasan kawasan hutan dilakukan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Tak hanya itu, ancaman ekologis juga menjadi perhatian serius. WALHI memperingatkan potensi pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar akibat pembukaan hutan alam di Papua Selatan. Papua bahkan disebut menyumbang sebagian besar deforestasi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Penolakan juga datang dari sejumlah tokoh dan lembaga adat Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) secara terbuka mengkritik proyek PSN di Merauke karena dianggap memicu konflik horizontal antar-marga serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua.
Sementara itu, laporan lain menyebut 12 perwakilan masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel telah mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan perubahan status kawasan hutan yang diterbitkan pemerintah pusat. Mereka menilai proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa konsultasi menyeluruh kepada masyarakat adat.
Isu konflik lahan juga mulai mendapat perhatian nasional. Laporan yang mengutip temuan Komnas HAM menyebut adanya konflik lahan di sejumlah kampung adat di Merauke yang terdampak proyek strategis nasional. Sedikitnya 12 marga masyarakat adat disebut terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan proyek tersebut bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia. kemenlh.go.id menyatakan pembangunan akan tetap dikawal melalui tata lingkungan dan kajian lingkungan strategis agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.
Namun kritik dari masyarakat sipil terus bermunculan.greenpeace.org bahkan mencatat adanya gugatan masyarakat adat Malind terhadap izin pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikaitkan dengan proyek PSN di Merauke.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat adat Papua terus mendesak pemerintah agar pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan adat, hak ulayat, serta keberlangsungan budaya dan lingkungan hidup di Tanah Papua.
Berita ini disusun berdasarkan data terbuka, laporan organisasi lingkungan, lembaga HAM, dan keterangan berbagai pihak. Sesuai Undang-Undang Pers, pihak pemerintah, perusahaan maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(red)















