Sungailiat,Bangka – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, memberikan klarifikasi terkait polemik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Belinyu.
Perkara yang menyeret terdakwa Sandi alias BS menjadi perhatian publik setelah JPU menuntut hukuman relatif ringan, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti berupa truk dan tangki.
Herya menegaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang berbeda dari persepsi awal masyarakat.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, cairan puluhan ton yang diamankan bukan merupakan BBM jenis solar subsidi, Pertamax, maupun Dexlite. Itu adalah ‘minyak cong’ atau minyak mentah asal Palembang,” ujar Herya, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, karena barang bukti tidak memenuhi spesifikasi BBM sebagaimana diatur dalam regulasi, maka penerapan Undang-Undang Migas tidak dapat dipaksakan.
“Secara hukum, kami harus berpegang pada fakta persidangan. Jika barangnya bukan BBM, maka konstruksi pasalnya juga berbeda,” tegasnya.
Selain tuntutan pidana, keputusan JPU mengembalikan truk dan tangki juga menjadi sorotan. Herya menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi BG 8303 UN dan BG 8295 UN terbukti milik pihak ketiga, yakni perusahaan jasa angkutan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sopir dan kenek—masing-masing terdakwa IP, AA, dan AW hanya bertugas sebagai pengangkut dan tidak mengetahui secara rinci muatan yang dibawa.
“Mereka hanya menerima upah jasa angkut. Tidak adil jika aset milik pihak lain dirampas, sementara mereka tidak memiliki niat jahat ataupun pengetahuan teknis atas muatan tersebut,” jelasnya.
Belum Sempat Dioplos
Kejaksaan juga menekankan bahwa saat penangkapan oleh aparat kepolisian, minyak mentah tersebut belum sempat diproses lebih lanjut.
“Barang baru tiba di lokasi dan belum dilakukan pengoplosan maupun distribusi ke masyarakat di wilayah Belinyu dan sekitarnya,” kata Herya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum dan berbasis pada alat bukti yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan fakta persidangan dan analisis ahli, bukan asumsi atau tekanan opini publik,” pungkasnya.














