DJITUBERITA,PALANGKA RAYA – Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berlangsung alot. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat (26/6/2026) memasuki agenda penyampaian kesimpulan, dengan kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi hukumnya di hadapan hakim tunggal Yunita, S.H.
Dalam kesimpulannya, pihak Kejati Kalimantan Tengah meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Termohon berpendapat seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta gugatan ditolak, Kejati Kalteng juga menilai keterangan sejumlah saksi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan pembuktian. Termohon turut mempersoalkan surat kuasa yang diberikan Direktur PT KBM, Lupi, dengan alasan dinilai mengandung cacat formal.

Di sisi lain, tim kuasa hukum PT KBM tetap bersikukuh bahwa permohonan pra peradilan memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai masih terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang patut diuji melalui mekanisme pra peradilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak.
Kuasa hukum Direktur PT KBM, Mahfud MD, memohon agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan secara seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku,”terang Mahfud (26/6).
Menurutnya, putusan yang objektif dan independen akan menjadi cerminan tegaknya supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada hakim sesuai kewenangan yang dimiliki.
Menurut Mahfud, tuduhan maupun alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Kalteng perlu diuji secara cermat melalui mekanisme pra peradilan. Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Persidangan juga diwarnai pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Kejati Kalteng. Tim kuasa hukum pemohon mengajukan berbagai pertanyaan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi di bawah sumpah.
Usai persidangan, Direktur PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM), Irawatie, menyampaikan keberatannya. Ia menilai sebagian keterangan saksi yang disampaikan di persidangan oleh Kejati Kalimantan Tengah, tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Irawatie mengaku hingga kini dirinya belum pernah dimintai keterangan ataupun dipanggil sebagai Direktur PT MBM.
Ia juga menyatakan tidak menerima berita acara penggeledahan maupun penyitaan saat dilakukan penggeledahan di kantor PT Kirana Bumi Mineral maupun PT Mitra Bumi Mineral.
Sementara itu, pihak pemohon menyatakan akan menempuh langkah hukum lain apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
Menurut mereka, laporan resmi telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan dalam waktu dekat diharapkan dapat dilakukan audiensi untuk menyampaikan berbagai keberatan atas penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara dalam proses perizinan maupun penerbitan dokumen usaha, maka seluruh pihak yang diduga terlibat semestinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral zirkon yang melibatkan PT Kirana Bumi Mineral.
Dalam proses penyidikannya, Kejati Kalimantan Tengah menduga terjadi penyimpangan terkait penerbitan perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga aktivitas penjualan mineral yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan proses tersebut, penyidik menetapkan sejumlah tersangka serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti.
Namun, PT KBM melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Pihak perusahaan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari penetapan alat bukti, prosedur penggeledahan dan penyitaan, hingga perhitungan dugaan kerugian negara.
Atas dasar itu, PT KBM mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya guna menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Kalimantan Tengah.
Rangkaian persidangan pra peradilan kemudian menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, pemeriksaan alat bukti, hingga penyampaian kesimpulan. Kini perkara tinggal menunggu putusan hakim tunggal yang akan menentukan apakah tindakan penyidikan Kejati Kalimantan Tengah dinyatakan sah menurut hukum atau sebaliknya.
Terlepas dari hasil yang akan diputuskan, perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perlindungan hak-hak setiap warga negara dan pelaku usaha untuk memperoleh proses hukum yang adil (fair trial).
Putusan hakim nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. (Tim/Red)















