DjituBerita.Com -Toboali
Kedua belah pihak antara kepala desa Gadung kecamatan Toboali dengan Warganya sendiri Usman ketua Rt 01 RW 07 dusun puput desa Gadung yang berselisih terkait pemecatan jabatan sebagai RT hingga berujung saling memaafkan, setelah dimediasi oleh Kabid pemberdayaan masyarakat Firman Dinas Pemerintahan desa Pemkab Bangka Selatan.
“Dalam proses mediasi kedua belah pihak antara Nuskandar (kades Gadung) didampingi H Suparman kasi pemdes gadung dan usman (ketua Rt 01- Rw 07) yang masih satu desa tersebut, berlangsung alot dikantor pemerintahan desa Pemkab Bangka Selatan pada rabu (24/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
“Menurut pejelasan Usman (ketua Rt yang dipecat -red), alasan dari kades gadung Nuskandar memecat jabatan sebagai RT, mengenai dirinya melanggar peraturan desa gadung yakni sudah pindah domisili ke Rt sebelah 02 Rw 07 dusun puput desa gadung.
“Akan tetapi Usman mempertanyakan? Keabsahan surat pemecatan dirinya apakah sudah resmi (legal standing) dilihat dari kop surat hanya Kepala desa sendiri yang bertanda tangan, seharusnya kan! Sepengetauan saya,surat tersebut jika resmi harus diketahui/tembusan terlampir,jadi surat pemberhentian ini menurutnya masih cacat hukum tanpa tembusan terlampir di bawah SK beberhentian tersebut,”Tegas Usman.
Ia tidak menampik bahwa dirinya melanggar ketentuan perdes terkait pindah domisili,namun lebih elok dan etis di musyawarahkan dulu bersama perangkat desa yang lain di desa gadung termasuk camat toboali dan lain sebagainya.
“Saya pindah domisili karena pindah rumah kontrakan ke rumah barunya yang selesai dibangun.
Ia berpendapat kesalahan tersebut ngak terlalu berat dan terkesan dipaksaan harus dipecat sebagai RT”
“Usman menambahkan secara hubungan antara dirinya dengan warga Rt Saya, sangat baik tidak ada permasalahan justru mereka (warga RT 01/ Rw 07) masih menginginkan dirinya menjabat RT,”ungkapnya”
“Selanjutnya menurut keterangan Nuskandar kades gadung,ketentuan surat pemberhentian ini dikeluarkan berdasarkan peraturan desa gadung yang sebelumnya telah dimusyawarahkan,kesepakatan bersama dan diteruskan surat edaran perdes sudah dilayangkan, sosialisasikan ke tingkat RT desa gadung.
Terkait keabsahan surat pemberhentian yang sudah tertanda tangan Nuskandar kades desa gadung,ia enggan berkomentar banyak,Nuskandar hanya menjawab akan kita koreksi kembali dikantor desa,”ucapnya
Dalam proses mediasi ini,Firman kabid pemberdayaan masyarakat desa pemkab bangka selatan,memberi saran sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan agar kedua belah pihak tidak merasa di rugikan,kita di sini sebatas mediator bukan berwenang mengadili perselisihan internal ketentuan desa,akan tetapi jika kedua belah pihak belum ada titik temu dalam kesepakatan proses mediasi ini, alangkah lebih bagus diselesaikan secara prosedural ke tingkat inspektorat atau Penggugatan perdata melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika ada indikasi kesalahan administrasi terkait surat pemberhentian,apakah ada unsur maladministrasi,”jelas Firman.
Sampai berita ini dirilis oleh media Https://djituberita.com kedua belah pihak yang berselisih proses penyelesaian masih tetap berjalan,namun demikian dalam mediasi dikantor pemerintahan desa pemkab bangka Selatan, secara pribadi mereka antara Nuskandar dan Usman sudah saling memaafkan.
Redaksi – www.djituberita.com