Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Jejak Rekam Hendry Lie: Dari Pendiri Sriwijaya Air ke Skandal Korupsi Timah

×

Jejak Rekam Hendry Lie: Dari Pendiri Sriwijaya Air ke Skandal Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Berikut adalah foto Hendry Lie, pendiri Maskapai Sriwijaya Air, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.(Sumber Foto -Akurasi.id)

Jakarta,Djituberita.com – Hendry Lie, pengusaha ternama yang dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kiprah di Dunia Penerbangan dan Pertambangan

Pada awal 2000-an, Hendry bersama saudaranya, Chandra Lie, serta dua rekan lainnya, Johannes Bunjamin dan Andy Halim, mendirikan Sriwijaya Air. Maskapai ini memulai operasionalnya dengan satu unit Boeing 737-200 dan berkembang pesat dalam industri penerbangan nasional.

Selain di sektor penerbangan, Hendry juga merambah bisnis pertambangan. Ia merupakan pemilik dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan dan pemurnian timah yang beroperasi di Pulau Bangka. Keterlibatannya di sektor ini menambah diversifikasi portofolio bisnisnya.

Baca Juga SelengkapnyaIstri Muda Hendry Lie Diduga Perintahkan Penghilangan Barang Bukti Skandal Timah Rp271 Triliun

Baca Juga Selengkapnya: Diduga Smelter PT TIN Hilangkan Jejak Barang Bukti Korupsi Timah 271 Triliun

Baca Juga Selengkapnya: Meski Tidak Ditahan, Kejagung Proses Hukum Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terus Berlanjut di Pusaran Korupsi Timah 

Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Timah

Pada 15 April 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Ia diduga menerima manfaat untuk perusahaannya, PT TIN, melalui kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.

Setelah penetapan tersangka, Hendry diketahui berada di Singapura. Delapan bulan kemudian, pada 18 November 2024, ia ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.

Selain Hendry, adiknya Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah, termasuk pembentukan perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kekayaan dan Aset

Menurut Majalah GlobeAsia edisi Juni 2016, Hendry Lie bersama saudaranya, Chandra Lie, tercatat sebagai orang terkaya nomor 105 di Indonesia, dengan harta sebanyak 325 juta dolar AS atau sekitar Rp5,15 triliun.

Kekayaan tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4,75 triliun. Selain itu, Hendry juga diketahui memiliki sejumlah aset berupa tanah, bangunan, serta vila di Bali.

Kasus yang menjerat Hendry Lie ini menjadi perhatian publik, mengingat perannya dalam industri penerbangan dan pertambangan Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis ini. (dikutip dari berbagai sumber media terpercaya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *