Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Meski Tidak Ditahan, Kejagung Proses Hukum Bos Sriwijaya Air Hendrie Lie Terus Berlanjut di Pusaran Korupsi Timah 

650
×

Meski Tidak Ditahan, Kejagung Proses Hukum Bos Sriwijaya Air Hendrie Lie Terus Berlanjut di Pusaran Korupsi Timah 

Sebarkan artikel ini
Caption: Konferensi Pers Kapuspenkum Dr. Harli SH.MH di Loby Gedung Kartika Kejagung RI, Rabu Sore (7/8/24).Sumber Foto: Jurnalis Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hendrie Lie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, akan terus berlanjut. Meski bos Sriwijaya Air itu tidak ditahan, Kejagung memastikan penyelesaian kasus tetap berjalan.

Melalui Konfrensi Pers Kapuspenkum Dr Harli Siregar, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa Hendrie Lie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait dengan saudara Hendrie Lie, kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya,” katanya kepada wartawan pada Rabu, (7/8/ 24).

Kejagung memiliki tanggung jawab penuh untuk menuntaskan penanganan perkara ini. Namun, ia menolak memberikan keterangan mengenai keberadaan Hendrie Lie, meskipun terdapat informasi bahwa bos Sriwijaya Air tersebut saat ini berada di Singapura,”terangnya.

“Terkait keberadaan yang bersangkutan, kami tidak bisa menyampaikan di sini, tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Meski tidak ditahan dengan alasan kesehatan, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah Hendrie Lie melarikan diri ke luar negeri.

Tim penyidik Kejagung sudah melakukan dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam  pusaran kasus korupsi timah ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. “Mereka (para tersangka – red) diduga terlibat dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Bangka Belitung, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dari 22 tersangka tersebut, 18 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan. Satu tersangka, Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, telah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan tuduhan obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan menunggu jadwal sidang. Empat tersangka lainnya segera dilimpahkan ke Kejari Jaksel. (Tim)

Dilansir: Metronewstv.com/PR- Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *