Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi di PT Duta Palma Group.dalam konferensi pers di gedung Kejagung (3/10/24).
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola PT Asset Pacific. Dari penggeledahan ini, ditemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai sebesar Rp63,7 miliar. Uang ini terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta, senilai Rp23,7 miliar.
Penggeledahan kedua dilakukan sehari kemudian, 2 Oktober 2024, di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. Tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp304,5 miliar, termasuk Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (Rp212 juta), dan USD 700 ribu (Rp10,6 miliar).
Total uang yang disita dari kedua penggeledahan ini mencapai Rp372 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.(Tim-PR Kejagung)















