Bangka Belitung – Langkah Kejaksaan Tinggi Belitung Belitung (KejatiBabel) membongkar dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar, Nadi, dan Sarang Ikan memasuki fase yang kian intens. Selasa siang (2/12), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kediaman seorang figur yang disebut-sebut berperan besar dalam jaringan tambang ilegal tersebut Herman Fu alias Kofu, di Stasiun 12, Parit Padang, Sungailiat.
Drama terjadi di depan rumah Herman. Saat rombongan penyidik memasuki halaman, mobil yang membawa Herman menuju Bandara Depati Amir untuk penerbangan ke Jakarta–Singapura justru berpapasan langsung dengan tim kejaksaan.
Menurut sumber dipercaya yang mengetahui operasi ini, Herman Fu tampak gelagapan sebelum turun dari kendaraan. Penyidik segera menunjukkan surat perintah penggeledahan, membuat rencana keberangkatan Herman seketika batal.
“Kalau rombongan penyidik telat sedikit saja, sudah tak bertemu Herman Fu. Karena jadwalnya memang sudah menuju bandara,” ujar salah satu sumber di luar tim kejaksaan.
Pengamanan Ketat, TNI Bersenjata Turun
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan berlapis. Sejumlah anggota TNI bersenjata lengkap berjaga di depan gerbang rumah. Warga sekitar menyebutkan operasi berlangsung hingga sore hari.
“Ketat kali pengamanannya. Ada TNI bersenjata. Penggeledahan sampai sore,” kata seorang warga.
Dugaan Penyitaan Duit Miliaran
Menjelang sore, beberapa koper besar dibawa keluar dari rumah Herman Fu dan dimasukkan ke kendaraan penyidik. Informasi awal menyebutkan, selain dokumen, terdapat uang tunai dalam jumlah besar yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Sumber lain menyebutkan bahwa uang tersebut kemungkinan langsung dibawa ke bank untuk dihitung dan dititipkan sesuai SOP penyitaan dalam penyidikan.
“Ada dokumen dan uang. Uang itu dimasukkan ke koper, kabarnya langsung dihitung di bank,” ujar informan.
Hingga kini Kejati Babel belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum barang-barang yang diamankan.
Herman Fu sebelumnya telah beberapa kali diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Babel. Dalam setiap pemeriksaan, ia membantah memiliki keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal yang oleh auditor negara ditaksir berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp12,9 triliun.
Meski demikian, penggeledahan hari ini menjadi sinyal bahwa penyidik mulai mengarah ke aktor-aktor inti dalam jejaring tambang ilegal di Bangka Belitung.
Landasan Hukum Penggeledahan
1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
• Pasal 32–37: Penggeledahan rumah/tempat tertentu
• Pasal 38–46: Penyitaan barang bukti secara sah
2. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001)
• Pasal 2 ayat (1): Merugikan keuangan negara
• Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang
3. UU Kehutanan (UU No. 41/1999 jo. 18/2013)
• Pasal 17–19: Larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan
• Pasal 89–94: Sanksi bagi cukong/pembiaya/perusak hutan
4. UU Minerba (UU No. 3/2020)
• Pasal 158: Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin
Analisis: Pintu Besar Kasus Mulai Terbuka
Penggeledahan dramatis, batalnya keberangkatan Herman ke luar negeri, serta indikasi penyitaan uang dalam jumlah besar mengirimkan pesan kuat: Kejati Babel mulai menelusuri arus uang, alur setoran, serta peran cukong dalam tambang ilegal di Babel.
Fokus penyidikan kini diperkirakan mengerucut pada:
– siapa pengendali lapangan?
– siapa pemasok alat dan modal?
– bagaimana skema setoran/pengamanan?
– serta potensi pencucian uang yang mengalir hingga luar pulau?
Publik kini menunggu langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan kerugian negara belasan triliun rupiah. (tim)















