Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Hakordia 2025: Kejati Sumsel Ungkap Ratusan Kasus Korupsi, Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Negara

×

Hakordia 2025: Kejati Sumsel Ungkap Ratusan Kasus Korupsi, Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Negara

Sebarkan artikel ini
Kinerja Tipidsus Kejati Sumsel periode Jan–Des 2025 dipaparkan dalam rangka Hakordia 2025. Sumber foto: Dok. Kapuspenkum Kejati Sumsel.

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memaparkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Laporan ini menjadi penegasan komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Pers rilis disampaikan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus, Kasi Penkum, serta para Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel di dampingi Kapuspenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Capaian Kinerja Tipidsus 2025

– Tingkat Kejati Sumsel:

– Penyelidikan: 11 perkara

– Penyidikan: 34 perkara

– Pra-penuntutan: 45 perkara

– Penyelamatan keuangan negara: Rp588.146.486.000

Tingkat Kejari se-Sumsel:

– Penyelidikan: 77 perkara

– Penyidikan: 52 perkara

– Penuntutan: 86 perkara

– Eksekusi: 93 perkara

– Penyelamatan keuangan negara: Rp27.367.875.766

Perkara Korupsi yang Menarik Perhatian Publik

Sejumlah perkara besar yang mencuat dan menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

1. Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim (2022–2024), dengan 7 tersangka dan potensi kerugian negara sekitar Rp12 miliar (tahap penyidikan).

2. Dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN Tbk kepada dua perusahaan swasta dengan 6 tersangka dan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun (penyidikan).

3. Kasus kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Pemprov Sumsel dengan pihak swasta terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, dengan 5 tersangka dan potensi kerugian negara Rp137,7 miliar (tahap penuntutan).

4. Dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Tol Betung–Tempino Jambi serta penyimpangan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan 3 tersangka dan estimasi kerugian negara Rp127,2 miliar (penuntutan).

5. Dugaan korupsi penerbitan ilegal Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (2010–2023), dengan 5 tersangka dan potensi kerugian negara ±Rp61 miliar (tahap upaya hukum).

Upacara dan Kampanye Antikorupsi

Selain pers rilis, Kejati Sumsel juga menggelar Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di halaman kantor Kejati Sumsel yang diikuti oleh jajaran Kejati Sumsel dan Kejari Palembang. Upacara dipimpin langsung oleh Anton Delianto sebagai pembina upacara.

Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakannya, tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” ditekankan sebagai filosofi bahwa penegakan hukum bukan sekadar hukuman, tetapi memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan publik melalui pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.

Kegiatan ditutup dengan kampanye antikorupsi melalui pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk edukasi publik.

Kejati Sumsel kembali mengingatkan dan menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Seluruh jajaran berkomitmen terus memperkuat penindakan hukum, memperluas kolaborasi antar lembaga, serta memastikan setiap rupiah uang negara dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Melalui momentum Hakordia 2025, Kejati Sumsel menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas hukum dan melindungi hak-hak publik dari praktik korupsi yang merusak sendi pembangunan.

Pers rilis capaian kinerja Bidang Tipidsus Kejati Sumsel dalam rangka peringatan Hakordia 2025. Sumber: Dok. Kapuspenkum Kejati Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *