Aceh Barat – Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB memberikan klarifikasi tegas terkait isu permintaan Surat Keterangan Tidak Mampu Menangani Bencana yang sempat disinggung Bupati Aceh Barat, Tarmizi.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB, Irma Dewi Rismayati, S.IP., M.A., menegaskan bahwa BNPB tidak pernah mensyaratkan surat pernyataan ketidakmampuan daerah dalam pengajuan bantuan penanganan darurat.
“Yang menjadi dasar kami bekerja hanya dua dokumen resmi, bukan surat tidak mampu,” ujar Irma.
Mengacu pada Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), pemerintah daerah cukup melampirkan:
1. Penetapan Status Darurat dari kepala daerah.
2. Surat Permohonan Bantuan yang memuat data kebutuhan, tingkat kerusakan, dan kondisi wilayah terdampak.
Dana Siap Pakai (DSP) sendiri merupakan anggaran yang digunakan khusus untuk fase penanganan darurat, dan penggunaannya wajib disertai data kaji cepat serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) jika berbentuk bantuan tunai.
Polemik ini bermula dari pernyataan Bupati Aceh Barat pada Senin, 8 Desember 2025, usai apel kesiapsiagaan bencana. Pernyataan tersebut mencuat setelah Gubernur Aceh, Mualem, menegur keras sejumlah bupati yang dianggap membuat surat pernyataan tidak mampu menangani bencana, dan meminta kepala daerah tidak bersikap lemah dalam menghadapi krisis.
Irma menegaskan, begitu status tanggap darurat ditetapkan, BNPB akan langsung masuk melakukan pendampingan, asistensi teknis, hingga pemenuhan kebutuhan logistik daerah terdampak.
Selain itu, BNPB mengonfirmasi telah menerima tiga dokumen penetapan tanggap darurat dalam bentuk softcopy, yakni:
Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025
Sumatera Utara: 27 November – 14 Desember 2025
Aceh: 27 November – 11 Desember 2025
SK Tanggap Darurat sudah cukup menjadi dasar masuknya BNPB dalam memberikan dukungan, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tutup Irma.(rilis)















