Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka Selatan

PT BSSP Diduga Manipulasi Kebun Plasma di Desa Malik, Warga Tuntut Keadilan!

×

PT BSSP Diduga Manipulasi Kebun Plasma di Desa Malik, Warga Tuntut Keadilan!

Sebarkan artikel ini
PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) yang diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk warga Desa Malik. (Foto/Istimewa)

BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Dugaan manipulasi kebun plasma oleh PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, kian menguat.

Meskipun sejumlah warga telah menyampaikan laporan secara terbuka, baik Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka Selatan maupun pihak perusahaan masih memilih belum angkat bicara.

Seorang warga berinisial R, yang juga mantan karyawan PT BSSP, membeberkan bahwa sejak perusahaan beroperasi pada tahun 2010, tidak pernah ada realisasi kebun plasma seperti yang dijanjikan kepada warga.

“Dulu dijanjikan 60 ribu batang sawit, sekitar 250 batang per kepala keluarga. Tapi sampai sekarang, satu batang pun tak ada yang diberikan,” ungkap R kepada awak media (30/7/2025).

Bahkan, R mengaku pernah diminta untuk mendata kebun pribadi milik warga lengkap dengan fotokopi KTP, yang kemudian dilaporkan seolah-olah sebagai kebun plasma milik perusahaan.

“Itu cuma formalitas. Saya sendiri yang ambil foto kebun warga, tapi dilaporkan sebagai plasma perusahaan. Padahal bukan,” ujarnya.

R menyebut tindakan ini sebagai upaya PT BSSP untuk menghindari kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Saya berani bilang, tidak ada plasma di Desa Malik. Yang ada hanya akal-akalan perusahaan untuk menutupi kewajiban mereka,” tegasnya.

Diketahui, PT BSSP mengelola lahan seluas sekitar 3.000 hektare yang tersebar di wilayah Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Namun hingga kini, keberadaan koperasi plasma yang menjadi mitra masyarakat masih belum jelas.

Salah satu staf PT BSSP, Hari Krismono, ketika dihubungi media menyatakan bahwa total kebun plasma perusahaan mencapai 1.451 hektare dan tersebar di tiga wilayah.

“Kami mengikuti aturan pemerintah,”terangnya.”

Namun saat ditanya soal nama koperasi, pengurusnya, dan alamat lengkapnya, Hari tak memberikan jawaban lanjutan.

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga.

“Kalau memang ada koperasi plasma, siapa pengurusnya? Kami saja tidak pernah dengar ada rapat atau pembagian hasil,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Regulasi mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan kelapa sawit telah diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan minimal 20% dari luas lahan inti dijadikan kebun plasma untuk masyarakat. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur soal transparansi dan pembagian hasil.

Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun sampai hari ini, belum ada tindakan dari pemerintah daerah, meski laporan warga terus bermunculan.

“Masyarakat dibodohi, pejabat diam. Kenapa tidak pernah ada pengecekan lapangan dari dinas terkait?” keluh warga lainnya.

Warga Desa Malik pun mendesak agar pemerintah dan lembaga pengawas segera bertindak.

“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya menuntut hak kami sebagai warga. Kalau perusahaan ingkar, negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” pungkas R.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan, demi keberimbangan informasi.

Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional dan sesuai dengan substansi yang disampaikan di media yang sama. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *