Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot, KAMAKSI Desak Penetapan Tersangka

×

Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Disorot, KAMAKSI Desak Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI desak transparansi penanganan dugaan korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang dan kawal kasus hingga tuntas demi akuntabilitas uang rakyat. Dok Foto: Logo KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

DJITUBERITA, PANGKALPINANG – Dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 terus menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.

Perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu turut mendapat sorotan dari organisasi Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Organisasi tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka serta mendorong aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.

Informasi yang berkembang menyebutkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pangkalpinang telah dimintai keterangan oleh penyidik hingga akhir Mei 2026. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas bernilai puluhan miliar rupiah yang berpotensi mengarah pada praktik perjalanan dinas fiktif.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, meminta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang segera mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik.

Menurut dia, hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pendalaman serta analisis alat bukti, sementara masyarakat menunggu kepastian perkembangan kasus tersebut.

“Jika dugaan penyimpangan itu terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan pers.

Joko menilai dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas menyentuh persoalan mendasar terkait integritas, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.

KAMAKSI, kata dia, akan terus mengawal proses penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Sorotan publik semakin meningkat setelah nama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, disebut ikut dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan itu dikabarkan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pangkalpinang pada periode sebelumnya, bukan sebagai pejabat aktif saat ini.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait keterlibatan ataupun status hukum terhadap Dessy Ayutrisna. Proses penanganan perkara juga masih berada pada tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Sementara itu, Ketua DPD KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan anggaran perjalanan dinas bukanlah hak yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Ia menilai apabila ditemukan unsur rekayasa dokumen, manipulasi administrasi, maupun keuntungan pribadi dalam penggunaan anggaran tersebut, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Anggaran publik berasal dari uang negara sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.

KAMAKSI juga menyatakan dukungan terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan kejaksaan agar perkara dapat dibuka secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan publik, organisasi tersebut juga berencana menggelar aksi di kantor kejaksaan guna mendorong percepatan penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, KAMAKSI berupaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait perkembangan penyelidikan dan kemungkinan penetapan tersangka masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *