BANGKA SELATAN, DJITUBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis siang (31/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna Junjung Besaoh.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Terpadu Gunung Namak Toboali ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, serta insan pers dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya rapat paripurna yang menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagai insan yang bertaqwa, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas ridho dan perkenan-Nya jualah kita dapat hadir pada rapat paripurna Dewan yang terhormat ini,” ujar Riza membuka sambutan.
Ia menekankan bahwa penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD merupakan tahapan strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan, realisasi belanja, serta proyeksi pendapatan yang mengalami perubahan sepanjang tahun berjalan.
“Melalui KUPA dan PPAS Perubahan ini, pemerintah daerah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan rakyat Bangka Selatan secara tepat sasaran dan akuntabel,” tambahnya.
Riza juga mengajak seluruh anggota DPRD dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi, guna menjamin kesinambungan program prioritas daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi serta pembangunan ke depan.
Rapat Paripurna ini menjadi penanda dimulainya proses pembahasan dokumen perubahan APBD tahun 2025 yang selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat paripurna tersebut, tercatat 20 dari total 30 anggota DPRD Bangka Selatan hadir secara langsung. Meskipun tidak dihadiri seluruh anggota, jumlah kehadiran tersebut tetap memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib DPRD, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.(*)















