Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka Selatan

Puluhan Ribu Hektare Hutan di Bangka Selatan Dikapling HTI, Data Resmi Masih Misteri?

×

Puluhan Ribu Hektare Hutan di Bangka Selatan Dikapling HTI, Data Resmi Masih Misteri?

Sebarkan artikel ini
Istimewa

BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Puluhan ribu hektare kawasan hutan di Kabupaten Bangka Selatan diduga kuat telah masuk dalam area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik sejumlah perusahaan besar.

Meski data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung mencatat total luas HTI di wilayah provinsi ini mencapai 59.913 hektare per 2023, namun hingga kini tidak ada rincian resmi yang secara terbuka menginformasikan berapa luas dari angka tersebut yang mencaplok wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Ketiadaan informasi detail ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan. Minimnya transparansi membuat aktivitas alih fungsi hutan sulit dipantau publik, terlebih di wilayah-wilayah rawan seperti Toboali,Air Gegas,Lepar Pongok, Simpang Rimba,Payung, Air Gegas, Pulau Besar, Tukak Sadai yang diketahui berada dalam radius operasi perusahaan HTI.

Daftar Perusahaan Pemegang Konsesi HTI di Bangka Selatan:

Berdasarkan dokumen DPRD Provinsi Babel, termasuk hasil kerja Panitia Khusus HTI tahun 2021, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin konsesi HTI yang sebagian besar mencakup Bangka Selatan. Berikut beberapa di antaranya:

PT Agrindo Persada Lestari (APS)

Izin HTI: SK Menteri Kehutanan (2014)

Luas: ± 26.259 hektare

Lokasi: Bangka Tengah dan Bangka Selatan

PT Hutan Lestari Raya (HLR)

Izin HTI: Terbit tahun 2017

Luas: ± 31.630 hektare

Lokasi: Bangka Selatan

PT Bangkanesia (HTE / Kebun Energi)

Luas: ± 51.269 hektare

Lokasi: Bangka Tengah dan Bangka Selatan

Catatan: Telah membuka hutan alam seluas 2.758 hektare pada periode 2017–2021.

Minim Transparansi, Sulit Awasi Dampak Lingkungan:

Ketiadaan peta overlay resmi yang menunjukkan batas konsesi HTI dengan batas desa, kawasan lindung, dan ruang hidup masyarakat lokal membuat pengawasan menjadi nyaris mustahil.

Warga di beberapa desa mengeluhkan pembukaan lahan skala besar tanpa sosialisasi jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus, dampaknya telah menyentuh sumber air bersih, hilangnya mata pencaharian, hingga potensi konflik agraria.

Degradasi tutupan hutan sekunder di Bangka Selatan beririsan dengan wilayah-wilayah konsesi HTI yang tidak diungkapkan secara rinci oleh pemerintah.

Desakan Buka Data Publik:

Sejumlah LSM lingkungan, akademisi, aktivis dan tokoh masyarakat kini mendesak pemerintah provinsi maupun pusat untuk membuka akses penuh terhadap data spasial HTI, termasuk peta izin konsesi, batas wilayah, dan luasan realisasi tanam. Transparansi ini dinilai penting agar pengawasan sosial dapat berlangsung, serta memastikan HTI tidak melanggar hak-hak masyarakat adat maupun desa.

Tanpa keterbukaan data, aktivitas HTI rawan menabrak aturan zonasi dan merusak sumber daya hutan yang tersisa di Kabupaten Bangka Selatan.

Oleh sebab itu, redaksi media ini membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, atau pihak yang memiliki data peta konsesi HTI di Bangka Selatan. Kirim informasi Anda ke nomor box redaksi. Identitas Anda akan kami lindungi sepenuhnya sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *