Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Pemerintahan

DPRD Bangka Bahas Raperda Pajak Daerah dan Perlindungan Lahan Pertanian

×

DPRD Bangka Bahas Raperda Pajak Daerah dan Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, Bahas Pajak Daerah dan Perlindungan Lahan Pertanian.(30/1)

BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Raperda Triwulan I. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., serta sejumlah pejabat penting lainnya. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD,Kamis Siang (30/1/2025)

Selama rapat, sejumlah agenda penting terkait peraturan daerah triwulan pertama dibahas dengan tujuan memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menyongsong pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Bangka.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bangka membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:

  1. Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi

Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa revisi Perda No. 7 Tahun 2023 bertujuan mengakomodasi penambahan objek retribusi yang belum diatur sebelumnya. Salah satu tambahan yang diusulkan adalah pungutan terhadap rumah susun dan mess/asrama milik pemerintah Kabupaten Bangka.

Selain itu, menindaklanjuti surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, pemerintah juga menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20% menjadi 16%, tanpa menambah beban wajib pajak.

Perlindungan Lahan Pertanian yang Terus Menyusut

Raperda kedua membahas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan perubahannya. Isnaini menekankan bahwa luas lahan pertanian di Bangka terus berkurang akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan dan usaha. Oleh karena itu, regulasi diperlukan untuk menjaga penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan pertanian.

Selain untuk menjaga ketahanan pangan, perda ini juga menjadi syarat mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.

Isnaini berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

Turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., Wakil Ketua II M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *