DJITUBERITA, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa, 26 Mei 2026.
Dokumen tersebut diserahkan dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan judul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil, meneguhkan kembali konstitusi Kita.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Dendy, mengatakan langkah itu merupakan bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan pandangan historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terkait relasi sipil dan militer dalam negara demokrasi.
“GMNI lahir sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Dendy dalam keterangannya ke awak media, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, demokrasi konstitusional hanya dapat berjalan apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dendy juga menyinggung pengalaman masa Orde Baru yang ditandai praktik dwifungsi ABRI. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan militer masuk ke berbagai ruang sipil dan politik sehingga melemahkan kontrol sipil serta demokrasi.
“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai Reformasi 1998 menjadi titik koreksi penting dengan menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan peran politik militer.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” katanya.
Dalam dokumen amicus curiae tersebut, GMNI DKI Jakarta juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang tengah diuji di MK, di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, hingga yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.
Menurut GMNI, sejumlah ketentuan itu berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” ujar Dendy.
GMNI menegaskan supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi konstitusional, di mana militer harus berada di bawah kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pengurus DPD GMNI DKI Jakarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, disertai penyampaian pernyataan kepada media.(tim)















