Palembang,Djituberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pengedar narkotika, Abdullah (54) dan Budi, di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang,konferensi yang berlangsung di Mapolda Sumsel,Rabu Pagi(13/11/24).
Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 2,8 kilogram sabu-sabu dan 170 butir pil ekstasi. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba selama November 2024, di mana total sembilan orang tersangka telah ditangkap,”jelasnya.
Dalam kronologi sebagai berikut, seorang pria bernama Abdullah (54), warga Jalan Demang VI, Palembang, tertangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di kawasan Jalan Dempo Luar, Palembang. Abdullah ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Selain Abdullah, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya bernama Budi. Dari tangan Budi, yang ditangkap di kamar hotel yang sama, polisi menemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina. Kedua pelaku diketahui beroperasi bersama dalam jaringan peredaran narkoba.
Motif dan Modus Operandi:
Dalam pengakuannya kepada polisi, Abdullah mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena pendapatannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengungkapkan bahwa barang-barang haram tersebut disembunyikan di bawah rumah panggungnya untuk menghindari kecurigaan pihak berwajib.
“Jika semua barang terjual, saya mendapatkan upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Teman saya, Budi, yang mengajak saya terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Abdullah saat memberikan keterangan.
Abdullah bertindak sebagai perantara yang menyerahkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, komunikasi hanya melalui telepon untuk menjaga kerahasiaan operasi mereka.
Pengungkapan Jaringan:
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa penangkapan Budi dilakukan setelah tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengintaian di sebuah hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang. Budi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu kemasan teh Cina seberat 2 kilogram. Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Abdullah di kediamannya di Jalan Demang VI.
“Penangkapan Abdullah ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan Budi. Abdullah menggunakan rumahnya yang berbentuk rumah panggung untuk menyembunyikan narkoba,” jelas AKBP Harissandi dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, AKBP Harissandi menjelaskan bahwa selama bulan November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumsel. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Para tersangka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Abdullah dan Budi beserta tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat beratnya barang bukti yang disita dari para tersangka.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam bulan November di Sumatera Selatan dan menambah panjang daftar pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.(Red/Joel)















