Toboali,Bangka Selatan – Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin siang (30/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media, dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 25 anggota hadir dan mengikuti jalannya sidang paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan potret nyata kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan selama satu tahun terakhir.
Menurut Debby, LKPJ menjadi bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan pemerintahan yang telah dijalankan, khususnya yang disampaikan kepada DPRD.
“Ini bentuk pelaporan dan evaluasi kerja yang wajib kami sampaikan ke DPRD. Semua program dan kegiatan selama setahun kami buka di sini,” ujarnya.
Selain LKPJ, perhatian utama juga tertuju pada revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Debby menjelaskan, sejumlah pasal dalam perda tersebut perlu disesuaikan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Pembahasan teknis perubahan akan dilakukan lebih lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Intinya kita harus menyesuaikan dengan aturan Kemendagri yang baru. Jadi, revisi perda ini penting agar payung hukum tetap kuat,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Debby juga menegaskan pentingnya langkah konkret dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk menginventarisasi aset milik daerah.
“Bunda Debby untuk peningkatan PAD meminta ke Bakuda untuk kita inventarisir aset-aset daerah sehingga dapat mengoptimalkan PAD Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan akibat pengelolaan aset yang belum maksimal.
“Saya minta Bakuda inventarisir lagi potensi-potensi baru. Kalau dikelola dengan benar, aset ini bisa memberikan optimalisasi PAD,” tambahnya.
Debby turut menanggapi masukan dari fraksi DPRD terkait pengamanan dan pemanfaatan aset daerah. Ia memastikan pemerintah daerah akan serius menindaklanjuti agar tidak ada aset yang terbengkalai.
Dengan adanya revisi perda tersebut, diharapkan tata kelola barang milik daerah di Bangka Selatan semakin tertib, aman, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.















