Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Darurat Sampah! Satpol PP Bangka Tindak Pembuang Liar di Air Kantung

×

Darurat Sampah! Satpol PP Bangka Tindak Pembuang Liar di Air Kantung

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bangka menindak warga buang sampah sembarangan di Air Kantung Sungailiat, Senin (17/6).

BANGKA-DJITUBERITA.COM – Persoalan sampah kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bangka, terutama di Kota Sungailiat. Meski telah berkali-kali dibahas dalam berbagai forum, penanganan masalah ini masih jauh dari kata tuntas.

Kondisi paling mencolok terlihat di kawasan Lingkungan Air Kantung, Sungailiat, yang kini ditetapkan sebagai wilayah darurat sampah oleh Kepala Lingkungan setempat, Edo Meirdianno. Ia menyebut dua titik pembuangan sampah liar yakni di Jalan Timah Raya menuju Polman Babel dan kawasan Nangnung Selatan, belokan pohon pisang.

“Wilayah kami masuk kategori darurat sampah. Saya sudah datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka dan meminta penegakan tegas Perda Ketertiban Umum,” ujar Edo, Senin (16/06/2025).

Edo menyambut baik respons cepat Satpol PP Kabupaten Bangka yang langsung menurunkan tim ke lapangan pada hari yang sama untuk meninjau lokasi pembuangan liar tersebut.

Tim dari Satpol PP Bangka yang dipimpin oleh Hensy Fatmawati, S.Sos menemukan fakta mencengangkan. Sampah yang menumpuk tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga sudah mengganggu akses jalan masyarakat.

“Memang benar, kondisinya sangat memprihatinkan. Tidak sehat dan merusak estetika kota. Di Nangnung Selatan, sampah bahkan sudah menutup akses jalan,” ujar Hensy.

Ia memastikan hasil tinjauan akan dilaporkan ke pimpinan, dan aspirasi Kaling Air Kantung untuk pemberlakuan sanksi tegas sesuai Perda akan segera dibahas.

Sementara itu, Syuaib Muhyi Muhidin, S.IP, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bangka yang turut serta dalam peninjauan, mengungkap kekecewaannya atas perilaku warga yang membuang sampah sembarangan.

“Saat kami di lokasi, satu unit mobil Suzuki Carry tertangkap basah membuang sampah. Kami perintahkan sopirnya mengangkut kembali sampah ke TPS dan membuat pernyataan di kantor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Syuaib.

Tim Satpol PP juga mencatat bahwa beberapa warga sempat berniat membuang sampah, namun memilih putar balik karena keberadaan petugas.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah mengatur larangan buang sampah sembarangan dalam Pasal 17 ayat 2. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp1.500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 27.

Kini, harapan warga Air Kantung tertumpu pada keseriusan penegakan perda agar Sungailiat benar-benar bisa menjadi kota “BERTEMAN” — Bersih, Tertib, dan Aman seperti yang diidamkan.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *