Toboali-(DjituBerita.Com)
Bupati Bangka Selatan,Riza Heravid, S.T., M.Tr.IP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan.Pada jumat (7/7/2023)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan tersebut rangka penyampaian,pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022, serta perubahan program pembentukan peraturan daerah (Popemperda) tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan tahun 2022, Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP keempat berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari BPK.
“Dari hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Meskipun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk perbaikan kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Saya menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Riza Heravid juga menyampaikan bahwa capaian kinerja keuangan selama Tahun Anggaran 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sebagai dampak dari pemulihan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Selanjutnya, Bupati Riza Heravid menyampaikan Surplus Anggaran Tahun 2022 (SILPA). “SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 162.302.242.630,83 (Seratus Enam Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), terdiri dari KAS di KAS daerah sebesar Rp. 161.360.012.453,43 (Seratus Enam Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Dua Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Koma Empat Puluh Tiga Rupiah), KAS di bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp. 910.341.916,40 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Koma Empat Puluh Rupiah), dan KAS di BOS sebesar Rp. 31.810.961,00 (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” ungkapnya.
Bupati Riza Heravid juga menyampaikan bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023 telah mengalami perubahan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut termasuk penambahan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan, sehingga perlu dilakukan perubahan program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul Raperda. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetap berpedoman pada prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis.
Dengan penetapan perubahan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dapat melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriady, M.Pd, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Tamu Undangan lainnya.
Sumber: Kominfo Bangka Selatan Publishare: djituberita.com