BELITUNG, DJITUBERITA.COM – Aksi penyelundupan pasir timah ilegal seberat hampir 5 ton tujuan Batam berhasil digagalkan tim gabungan dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung.

Modus operandi para pelaku menggunakan sistem COD (cash on delivery) untuk mengumpulkan pasir timah dari berbagai titik di Belitung Timur sebelum dikirim lewat laut.
Pengungkapan dilakukan Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Penindakan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kemudian dikonfirmasi sebagai proses pemuatan pasir timah ke kapal kayu.

Dua pelaku diamankan di lokasi:
FRF (30), warga Sumatera Utara, sebagai pengurus dan penanggung jawab.
O, operator kapal motor kayu GT6 yang hendak membawa muatan ke tengah laut.
Barang Bukti: 80 karung pasir timah ilegal dengan total berat ±4.950 kilogram
1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max (BN 8529 WB)
1 unit kapal motor kayu GT6
1 unit handphone merek Infinix

Dalam keterangan pers: Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengiriman ini hendak dikamuflase sebagai pengangkutan biasa, padahal tujuannya jelas untuk menyelundupkan pasir timah ke Batam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pengiriman timah ilegal seperti ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan mencoreng citra daerah. Kami akan terus tindak tegas,”ucap Kapolres Belitung.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan bahwa metode COD yang digunakan untuk mengumpulkan pasir dari individu dan ‘meja goyang’ di Belitung Timur menunjukkan pola kerja rapi dari sindikat besar.
“Kami duga kuat ini bagian dari jaringan. Mereka membeli langsung dari lapangan secara tunai, lalu dikemas di gudang dan dibawa dengan kapal kayu untuk over skip di laut. Tujuannya ke Batam menggunakan speed boat,” jelasnya.
Modus penyelundupan: Setelah pasir timah terkumpul melalui COD, barang disimpan sementara, dikemas dalam karung 50 kg, kemudian diangkut kapal kayu. Di tengah laut, muatan dipindahkan ke speed boat untuk dibawa ke Batam, pelabuhan yang diduga menjadi titik transit jaringan perdagangan gelap timah.
Para pelaku kini dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini dan mempersempit ruang gerak sindikat yang menjadikan Bangka Belitung sebagai ladang operasi.(ATV)















