NASIONAL-(DJITUBERITA),Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan informasi tersebut, berikut adalah beberapa poin terkait gaji, tunjangan, hak, dan wewenang Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa berdasarkan peraturan tersebut:
Penghasilan Tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya:
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sumber Pendanaan Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa:
Penghasilan tetap diberikan kepada Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Belanja Desa:
APBDesa harus menggunakan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desadan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
b. Pelaksanaan pembangunan desa.
c. Pembinaan kemasyarakatan desa.
d. Pemberdayaan masyarakat desa.
APBDesa juga harus mengalokasikan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
b. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Waktu Berlaku Peraturan:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 28 Februari 2019.
Poin-poin di atas memberikan gambaran mengenai gaji, tunjangan, hak dan wewenang Kades dan perangkat desa, berdasarkan peraturan tersebut.
Harap dicatat ! bahwa informasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pada tanggal ditetapkan 28 Februari 2019.
Sumber: Kemendes PDTT RI
Publishare: djituberita.com