Oleh: Abadi Edison
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya – perguruan tinggi swasta pertama di Jawa Timur
Djituberita.com – Belakangan ini, masyarakat merasa marah dan kecewa. Di sejumlah daerah, beredar laporan mengenai BBM oplosan yang dijual di SPBU Pertamina, yang selama ini dianggap sebagai penyedia bahan bakar resmi yang aman dan berkualitas.
Banyak pengguna kendaraan melaporkan mesin mogok, motor brebet, hingga kerusakan yang cukup parah.
Di tengah harga BBM yang tinggi, masyarakat justru menjadi korban praktik curang dalam sektor yang sangat penting ini. Namun persoalan ini lebih kompleks daripada sekadar kejahatan ekonomi. Kasus bensin oplosan mencerminkan tanggung jawab negara, siapa yang seharusnya melindungi hak publik agar tidak dirugikan?
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi dan air, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. BBM merupakan bagian dari kekayaan alam tersebut, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Pertamina sebagai BUMN yang menjadi perpanjangan tangan negara.
Artinya, ketika masyarakat membeli bensin di SPBU Pertamina, mereka sebenarnya mempercayakan kebutuhan dasar mereka kepada negara. Ketika bensin yang dijual ternyata oplosan, kepercayaan itu hancur. Di sinilah letak persoalan mendasar: negara gagal menjaga kepercayaan rakyat.
Dalam setiap skandal publik, alasan klasik “ulah oknum” sering dipakai. Namun jika setiap kesalahan selalu diarahkan kepada oknum, lalu apa fungsi negara? Pertamina bukan usaha kecil; ia diawasi Kementerian BUMN, BPK, hingga BPH Migas. Jika BBM oplosan bisa lolos di SPBU resmi, jelas ada kegagalan pengawasan. Dan ketika pengawasan gagal, negara tidak boleh lepas tangan.
Dalam hukum administrasi, konsep tanggung gugat pemerintah (state liability) mengatur bahwa negara wajib bertanggung jawab ketika kelalaiannya merugikan masyarakat. Kerusakan kendaraan akibat BBM oplosan bukan hanya soal pelaku di lapangan, tetapi juga kelalaian sistemik dalam rantai pengawasan.
Sebagian pihak menganggap masalah ini selesai dengan ganti rugi. Namun publik membutuhkan lebih dari itu: akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bensin oplosan bisa lolos, siapa yang melakukan pengawasan, dan apakah sistem kendali mutu Pertamina berjalan sebagaimana mestinya atau hanya formalitas dokumen.
Jika kesalahan hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh akar masalah di tingkat kebijakan, kasus serupa akan terus terjadi. Hari ini bensin oplosan, besok mungkin solar dicampur air. Pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban berulang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu. Jika produk cacat menimbulkan kerugian, tanggung jawabnya bersifat mutlak (strict liability).
Dalam konteks ini, Pertamina tidak dapat bersembunyi di balik alasan “tidak tahu,” karena SPBU adalah representasi Pertamina di mata publik.
Pemerintah harus hadir, bukan hanya melalui tindakan pidana terhadap pelaku, tetapi melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola energi nasional. Pengawasan distribusi BBM harus diperkuat lewat digitalisasi, audit mutu independen, dan mekanisme pelaporan publik yang efektif.
Kasus ini tidak hanya merusak mesin kendaraan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dalam pelayanan publik, kelalaian adalah bentuk pengkhianatan. Negara tidak boleh diam. Dalam kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah, tanggung jawab tidak dapat didelegasikan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal! BBM yang bersih, jujur, dan aman. Jika negara tidak mampu menjamin hal mendasar ini, pertanyaannya menjadi semakin tajam, untuk siapa sebenarnya negara bekerja?















