DJITUBERITA. COM – Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri, mengumumkan bahwa dari tanggal 19 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024, Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian Bangka Selatan,segera menertibkan serta mengawasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai aturan perundangan Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2023, dan ketentuan KPU Bangka Selatan Nomor 158 tahun 2023 serta Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 10.0/475/Kesbangpol Basel/2023,”ketika disambangi awak media diruangan kantor Bawaslu Bangka Selatan,Senin (18/12/23) malam.
Amri juga menegaskan bahwa area tertentu mencakup kawasan dari Simpang Lima Polsek Toboali hingga sepanjang jalan simpang tugu nanas dilarang memasang atribut parpol atau reklame para caleg dari APK berbayar atau tidak berbayar, bertujuan menjaga kerapian tata ruang kota termasuk fasilitas publik, tempat ibadah, pendidikan dan area lainnya yang menggangu ketertiban umum.”jelasnya
Amri juga menekankan bahwa pemasangan APK yang terpasang di batang pohon, akan segera ditertibkan apabila masih ditemukan, termasuk di tingkat desa,”kata dia.
“Dalam menjaga kondusifitas jelang dan setelah pemilu, Amri meminta kerjasama dari partai politik. Ia juga menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran pemasangan APK hanya berupa teguran dan himbauan keras,”tutup Amri.
(Vilzar – red)