BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Deretan konflik agraria di Bangka Selatan terus menumpuk tanpa penyelesaian tuntas. Warga di berbagai desa masih berjibaku dengan sengketa lahan, tumpang tindih perizinan, hingga ketidakjelasan batas wilayah administratif.
Ironisnya, gemuruh konflik ini makin hari makin sunyi. Setelah sesekali mencuat di ruang publik dan media lokal, persoalan ini seperti dibiarkan mengendap. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum menunjukkan taringnya.
Lebih miris lagi, pihak aparat penegak hukum (APH) setempat pun terkesan santai menyikapi persoalan ini, lembaga yang seharusnya menjadi benteng supremasi hukum justru kehilangan ketegasan, membuat praktik mafia tanah dan pelanggaran administrasi terus berulang tanpa efek jera.
Terbaru, di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, tahun 2025 dibuka dengan kasus mencolok: sebuah keluarga petani yang telah turun-temurun menggarap tanah negara tiba-tiba kehilangan akses karena praktik jual-beli ilegal oleh mafia tanah. Celah administratif dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, mengorbankan petani yang tak memiliki kekuatan hukum atas tanah garapan mereka.
Mediasi desa hingga survei lokasi oleh pemerintah belum memberi kejelasan. Tanah itu kini menjadi rebutan diam-diam antara pihak luar dan warga lokal.
Situasi serupa berlangsung di Desa Serdang, di mana konflik antara warga dan perusahaan kelapa sawit terus berlangsung. Tanah garapan warga yang selama ini dikelola secara tradisional diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU). Protes warga tak kunjung ditanggapi dengan serius.
Sementara itu, di Desa Rias, tumpang tindih polemik lahan antara petani sawah dan petani sawit membuat situasi semakin genting. Di satu sisi, pemerintah terus mengeluarkan izin tanpa ada verifikasi lapangan. Di sisi lain, masyarakat kehilangan lahan pertaniannya. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang menyusul setelahnya.
Konflik agraria juga menjalar ke wilayah perbatasan antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Perselisihan kawasan antara kabupaten tetangga ini belum memiliki kejelasan hukum meski sudah melalui mediasi dan rapat antar kabupaten serta provinsi sejak 2022 hingga 2024. Usulan penyerahan lahan seluas 19.241,6 hektare dari Bangka Tengah ke Bangka Selatan juga belum ditindaklanjuti karena verifikasi titik batas di lapangan masih terkatung-katung.
Ketegangan sosial berpotensi terus berlarut tanpa kepastian. Belum lagi, wilayah rawan konflik yang belum teridentifikasi lainnya masih tersembunyi yang belum mencuat ke permukaan, menjadi bom waktu yang siap meledak jika terus diabaikan.
Oleh sebab itu, penyelesaian konflik agraria di Bangka Selatan bukan sekadar soal menenangkan protes sesaat, melainkan membongkar akar masalah yang sistemik. Pemerintah daerah perlu segera:
1. Melakukan audit menyeluruh atas izin-izin HGU, tambang, dan pelepasan kawasan hutan, terutama yang tumpang tindih dengan lahan garapan warga.
2. Mendorong pemetaan partisipatif berbasis komunitas desa, agar warga tidak sekadar menjadi penonton dalam urusan tata ruang dan hak atas tanah.
3. Mendesak verifikasi tapal batas administratif antar kabupaten langsung di lapangan, guna menghapus wilayah abu-abu yang jadi ladang konflik berkepanjangan.
4. Memprioritaskan program sertifikasi lahan untuk petani, agar mafia tanah kehilangan ruang gerak, dan petani memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.
5. Menegaskan peran APH dalam penegakan hukum agraria, dengan penyelidikan aktif terhadap indikasi permainan oknum serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban.
Tanpa langkah-langkah nyata ini, Bangka Selatan akan terus terjebak dalam lingkaran konflik agraria, di mana suara rakyat dikalahkan oleh kuasa para pemodal, kelambanan birokrasi, dan taring hukum yang tumpul.
Fakta Tambahan: Luas Wilayah Hutan Bangka Selatan
Perlu diketahui, Kabupaten Bangka Selatan merupakan salah satu wilayah dengan cakupan kawasan hutan cukup luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total luasan kawasan hutan di Bangka Selatan mencakup sekitar 89.448 hektare, yang terdiri atas:
– Hutan Lindung: ± 52.182 hektare
– Hutan Produksi Terbatas (HPT): ± 21.260 hektare
– Hutan Produksi: ± 13.493 hektare
– Hutan Desa (hasil pemetaan sosial dan pemberdayaan masyarakat): ± 2.513 hektare
Angka ini menunjukkan bahwa pengelolaan ruang di Bangka Selatan bukan hanya soal konflik agraria semata, melainkan juga menyangkut tata kelola sumber daya alam dan perlindungan ekologis.
Tanpa regulasi dan perlindungan hukum yang adil serta tegas, potensi konflik akan terus muncul dari lahan-lahan yang sesungguhnya menjadi aset bersama. (*)















