Toboali,Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Kejari Basel mengungkap benang merah dugaan praktik mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer (JN), beserta kroni -kroni dari sejumlah aparatur sipil negara ASN Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan aktif.

Baca Selengkapnya: Kejari Basel Kembali Tetapkan Tersangka Jaringan Mafia Tanah Mantan Bupati Justiar Noer
Baca Selengkapnya: Menelusuri Aliran Rp45,9 Miliar: Jejak Uang Mafia Tanah Lepar Pongok Menyeret Eks Bupati Basel
Baca Selengkapnya: Usut Tipikor Timah 2015–2022, Kejari Basel Periksa Deretan Bos Mitra PT Timah
Baca Selengkapnya: Jejak Perusahaan Boneka di Babel: Benarkah Ada Irisan Kasus Timah Penyidikan Kejari Bangka Selatan?
Perkara ini menelusuri aliran dana jumbo Rp45,9 miliar dalam pengadaan lahan tambak udang seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berlangsung dalam rentang waktu panjang 2017–2024, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi secara sistematis dan terstruktur.
Dalam pemaparan Kajari Sabrul Iman perkara ini terjadi transaksi aliran keuangan mencurigakan pada periode 2019 hingga 2021.
Justiar Noer selaku bupati saat itu diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang untuk pengadaan lahan di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Namun, kepercayaan yang dibangun dalam transaksi tersebut diduga berubah menjadi jebakan administratif. Berdasarkan temuan penyidikan, setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas.
Justiar Noer disebut memberi arahan kepada F (alm.) bersama Doddy Kusumah (DK) untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) atas nama pengusaha JM disebut – sebutkan Kajari Sabrul Iman di keterangan pers (8/1).
Penyidik menemukan bahwa dokumen SP3AT tersebut tidak tercatat dalam buku register resmi Kecamatan Lepar Pongok, tidak memiliki dasar administrasi yang sah, serta tidak memenuhi ketentuan hukum penerbitan legalitas lahan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa SP3AT hanya dijadikan instrumen formal untuk melancarkan transaksi keuangan ilegal, sementara dana yang telah diterima dalam konstruksi perkara disebut mencapai Rp45,9 miliar, diduga mengalir ke berbagai pihak yang masih penyidikan lanjutan oleh Kejari Basel.
Dalam perkara ini, Kejari Basel telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain Justiar Noer, penyidik menetapkan Doddy Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, seorang ASN aktif di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Perkembangan terbaru, pada 8 Januari 2026, Kejari Bangka Selatan kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Rizal (R), ASN aktif Pemkab Bangka Selatan yang juga mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta Soni Apriansyah (SA), staf Bappeda Pemkab Bangka Selatan periode 2015–2023 dalam rentetan perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Rizal disebut berperan dalam penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM). Namun, proses penerbitan izin tersebut diduga tidak melalui instansi kewenangan mereka menjabat saat itu dan tidak sesuai prosedur, serta tanpa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah (SA) diduga membantu dalam pemetaan lokasi dan pembuatan SP3AT, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan dalam tugas tersebut. Perannya dinilai krusial dalam memperlancar penguasaan lahan yang kemudian dipermasalahkan cacat secara hukum.
“Atas perbuatannya, Soni Apriansyah (SA), diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan di belakang GOR Pemkab Bangka Selatan serta pembayaran cicilan kredit mobil,” ujar Kajari Sabrul Iman.
Terkait lahan di belakang GOR Pemkab Bangka Selatan yang diduga menjadi bagian dari imbalan tersebut, Kejaksaan memastikan akan melakukan tindakan hukum lanjutan.
“Nanti kita akan lakukan penyitaan,” tegas Sabrul Iman.
Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan secara kolektif yang berpotensi menimbulkan kerugian pengusaha (JM), dan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, serta pertimbangan objektif dan subjektif.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Rizal dan Soni Apriansyah di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026 untuk menyusul tersangka utama Mantan Bupati Justiar Noer dan Doddy Kusumah dalam penahan kejaksaan sementara sebelum dilimpahkan ke meja sidang.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kejaksaan menegaskan fokus pada penelusuran aliran dana Rp45,9 miliar, pemulihan kerugian serta fokus penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi para tersangka (Asset recovery of corruption suspects).
Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum untuk sebagai saksi dipersidangan.
Kasus ini menyisakan ironi yang tajam, ribuan hektare lahan negara nyaris berpindah tangan hanya lewat selembar izin dan SP3AT, sementara miliaran rupiah diduga mengalir senyap mengikuti jalur kekuasaan.
Kini, ketika satu per – satu mata rantai mulai dibuka, publik menunggu apakah perkara ini berhenti pada peran empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Bangka Selatan atau justru membuka peta besar relasi jejak uang puluhan milyaran rupiah ini mengalir kemana saja?. (red)















