Bangka Selatan – Penetapan eks Bupati Bangka Selatan Justiar Noer (JN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara tak berhenti pada dua nama.
Aliran dana fantastis Rp45,964 miliar yang terungkap penyidik justru membuka babak baru mengungkap pengusutan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan secara keseluruhan.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema terstruktur yang melibatkan banyak pihak lintas jabatan dan kepentingan, dari tingkat desa hingga pengusaha.
“Perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami peran pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi penerbitan legalitas lahan negara,” ujar Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M. Ketika wawancara doorstop di gedung Kejaksaan Negeri, Toboali Bangka Selatan (11/12/2025).
Rp45,9 Miliar: Jejak Uang mengalir kemana saja?
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan penerimaan uang Rp45.964.000.000 oleh tersangka Justiar Noer (JN) secara bertahap pada 2019–2021. Uang tersebut diduga menjadi pelumas utama praktik mafia tanah, terkait penyediaan lahan seluas 2.299 hektare untuk kepentingan tambak udang.
Nominal angka jumbo itu kini menjadi kunci pembuktian, bukan hanya untuk menjerat pelaku utama, tetapi juga menelusuri aktor pendukung, mulai dari aparatur wilayah, pihak yang menerbitkan dokumen SP3AT, hingga dugaan perantara lapangan.
Selain Justiar Noer (JN), penyidik telah menetapkan Doddy Kusumah (DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, sebagai tersangka. Namun Kejari menegaskan, rantai rentetan peristiwa 2017–2024 waktu rentang yang panjang selama 7 tahun.
Penyidik kini fokus pada:
Peran pejabat administratif yang mengesahkan atau mengetahui status lahan negara. Penerbitan SP3AT di atas kawasan yang diduga bukan hak milik.
Kemungkinan dana jumbo ini mengalir ke pihak lain yang kini masa tahap penyelidikan intensif lanjutan.
Penahanan dua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pangkalpinang dinilai sebagai sinyal keras bahwa Kejari Basel serius membongkar praktik perampasan lahan negara yang merugikan publik dan tata kelola agraria.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting di Kabupaten Bangka Selatan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini rawan dikapitalisasi melalui manipulasi dokumen.
Hingga kini, aliran dana jumbo tersebut diduga tidak berhenti pada satu titik. Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih menelusuri jejak pergerakan uang Rp45,9 miliar lebih itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menerima, mengatur, atau menikmati hasil penerbitan legalitas lahan negara secara ilegal.
Identitas para penerima aliran dana masih menjadi otoritas penyidikan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dipastikan akan menjadi kunci pengembangan perkara mafia tanah yang disebut-sebut berlangsung sistematis dan terorganisir.(red)















