Pangkalpinang-Djituberita.com, Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel,angkat bicara dan desak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjerat para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum ada yang dijerat dengan pasal TPPU.
Hal ini menjadi perhatian utama AWAM Babel dalam menyoroti penanganan kasus korupsi ini.
Ketua Aliansi Wartawan Muda (AWAM) Babel, Meiyrest Kurniawan, menekankan pentingnya penerapan pasal TPPU dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Dia juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah,”kata Meiyrest pada awak media,Selasa(12/3/24).
Selain itu, Meiyrest Kurniawan juga menegaskan perlunya penanganan terhadap korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini, dengan tujuan untuk maksimalkan pengembalian kerugian negara.
Meiyrest Kurniawan menambahkan bahwa kasus korupsi sering kali berkaitan erat dengan pelanggaran pasal pencucian uang, dimana keuntungan dari korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti atau aset, serta disamarkan dalam transaksi keuangan,”pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, juga menyoroti keterkaitan antara kasus korupsi dan pencucian uang.
Dia menjelaskan bahwa keuntungan dari tindak pidana korupsi sering kali digunakan untuk membeli aset atau disamarkan dalam transaksi keuangan. Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut bisa dijerat dengan pasal TPPU.
Namun, meskipun kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah telah ditangani oleh Kejagung RI, belum ada satu pun dijerat dengan pasal TPPU. Diperlukan kerja keras dan integritas tinggi dalam mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka utama adalah Tamron alias Aon, seorang bos besar dalam industri timah. Harta kekayaannya yang mencakup kebun sawit, tambak udang, dan pabrik CPO, menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.
Namun, hingga saat ini, hanya pasal tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada para tersangka.
Untuk itu, AWAM Babel menegaskan perlunya penerapan hukum yang tegas dan adil dalam menangani kasus korupsi. Dikenakannya pasal TPPU kepada para tersangka dapat menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku tidak hanya dituntut atas tindakan korupsi, tetapi juga atas upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil dari tindak pidana tersebut. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.
Sumber-KBO Babel