Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Ahli Pers Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Cacat Prosedur

×

Ahli Pers Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba beri keterangan terkait isu kebebasan pers dan penegakan Undang-Undang Pers di Jakarta (30/1/2026).

Jakarta – Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai kritik keras dari kalangan pers.

Langkah aparat tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum pers dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, yang mengurai sedikitnya tujuh kekeliruan prosedural serius dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring.

Konten tersebut dianggap mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan pejabat publik.

Menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar aparat adalah keliru menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers.

“Jika konten itu bersumber dari berita redaksi dan dikelola oleh perusahaan pers, maka secara hukum ia adalah produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan,” ujar Mahmud.

Dalam konteks tersebut, kata dia, konten tidak dapat serta-merta diproses menggunakan instrumen pidana umum.
Melompati Mekanisme Sengketa Pers
Kesalahan berikutnya adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, kemudian diuji oleh Dewan Pers.

Dalam perkara ini, mekanisme etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur yang nyata,” tegasnya.

Abaikan Kewenangan Dewan Pers
Mahmud juga menilai aparat mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Tanpa penilaian Dewan Pers, aparat tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana. Ini sama saja dengan pembajakan kewenangan etik,” katanya.

Kritik juga diarahkan pada pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui Dewan Pers.

Putusan MK itu mengikat. Ketika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pers,” ujar Mahmud.

Pejabat Publik dan Ambang Kritik
Kesalahan lain yang dinilai krusial adalah salah memahami posisi pejabat publik. Sebagai pejabat negara, pelapor memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Fungsi pers adalah kontrol sosial dalam demokrasi,” katanya.

Mahmud menegaskan bahwa aparat juga gagal membedakan antara pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana. Kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, jika ada, harus diselesaikan melalui mekanisme etik.

“Pidana adalah ultimum remedium. Etik diuji dengan etik, bukan dengan borgol,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers, terutama di daerah.

Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam lewat laporan pidana. Ini ancaman serius bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

Mahmud menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pers bisa keliru dan boleh dikritik. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan satu kasus, melainkan sistem hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *